JurnalPatroliNews – Tangsel – Aktivitas sebuah toko yang menyamar sebagai gerai kosmetik di kawasan Kota Tangerang Selatan diduga kuat menjadi sarang peredaran obat keras ilegal.
Toko kosmetik mencurigakan tersebut diketahui beroperasi secara terselubung di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Praktik penjualan obat terlarang jenis daftar G ini berhasil diendus oleh tim media saat melangsungkan kegiatan kontrol sosial di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan pada Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam di lokasi, gerai tersebut terbukti mengedarkan obat keras golongan tertentu berupa Tramadol dan Eximer.
Peredaran jenis obat-obatan tersebut sejatinya diatur ketat oleh undang-undang dan hanya boleh didistribusikan melalui jalur resmi menggunakan resep dokter.
Saat dikonfirmasi langsung oleh tim media di lapangan, seorang penjaga toko bernama Ahmad memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Ahmad berdalih bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pekerja biasa yang bertugas menjaga operasional toko harian.
Ia membeberkan bahwa pemilik asli dari bisnis ilegal berkedok toko kosmetik tersebut merupakan seorang pria yang akrab disapa Bang Furkam.
Tidak hanya itu, Ahmad juga mengaku bahwa pihak manajemen toko menyetorkan sejumlah uang koordinasi kepada seseorang bernama Muklis.
Toko obat keras berkedok kosmetik ini dilaporkan memiliki jam operasional yang sangat terbatas, yakni hanya berkisar dari pukul 07.00 hingga 09.00 pagi hari.
Batasan jam operasional yang dinilai janggal tersebut diduga kuat berjalan berdasarkan atensi khusus dari pihak pengurus koordinasi lapangan.
Desakan Pakar Hukum dan Aturan Pidana UU Kesehatan
Mencuatnya kasus ini langsung memantik reaksi keras dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H..
Melalui sambungan telepon seluler dari markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, Prof. Sutan mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera mengambil langkah taktis.
Beliau meminta Kemenkes memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten serta Kadinkes Tangerang Raya guna menyisir jaringan toko obat dan apotek nakal.
Prof. Sutan menilai peredaran obat keras tanpa izin ini sudah berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan karena mayoritas menyasar generasi muda hingga kalangan orang tua.
Selain Dinas Kesehatan, informasi darurat ini juga ditujukan kepada Kapolda, Kapolres, hingga unit fungsional seperti Kasat, Intel, dan Buser untuk segera menangkap para pelaku.
Secara hukum, para pelaku yang nekat memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin edar resmi dapat dijerat menggunakan regulasi ketat.
Jeratan hukum tersebut mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi regulasi pengganti Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009.
Berdasarkan ketentuan Pasal 435 UU Kesehatan tersebut, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain sanksi kurungan badan yang maksimal, para komplotan pengedar obat keras ilegal ini juga diancam dengan sanksi denda finansial paling banyak sebesar Rp1,5 denda.
Guna menuntaskan masalah sosial ini, tim media menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat persoalan ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Pihak media berencana membawa temuan lapangan ini ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri demi memprotes lemahnya sistem pengawasan kepolisian di wilayah hukum Polres Tangsel.















Komentar