JurnalPatroliNews – Sumedang – Aparat Kepolisian Resor Sumedang berhasil menangkap seorang pria berinisial WS berusia tiga puluh dua tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap dua anak di bawah umur.
Pelaku nekat melakukan aksi penyiraman air keras berupa air aki kendaraan bermotor kepada dua bocah yang berstatus sebagai kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Polres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan pria yang menjalin hubungan asmara gelap atau berselingkuh dengan ibu kandung korban berinisial KY.
Aksi kekerasan pertama dilancarkan pelaku pada pertengahan Mei lalu dengan menyiramkan cairan kimia berbahaya ke wajah anak perempuan selingkuhannya hingga mengakibatkan cacat permanen pada kelopak mata.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan aksi serupa pada pertengahan Juni dengan menyiram tubuh kakak korban yang berusia sembilan tahun saat sedang berjalan kaki seorang diri menuju rumah.
Akibat penyiraman kedua menggunakan air aki yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor tersebut, korban berinisial RF mengalami luka bakar serius di bagian wajah serta punggung.
Ironisnya, ibu kandung korban yang mengetahui tindakan keji kekasih gelapnya itu memilih untuk bungkam dan sengaja menutupi insiden tersebut dari suaminya yang sedang bekerja di luar pulau.
Kepada para tetangga dan warga sekitar yang mempertanyakan kondisi luka pada kedua anaknya, sang ibu berdalih bahwa cedera mengerikan tersebut disebabkan oleh gangguan makhluk mistis.
Tabir kejahatan tersebut akhirnya terbongkar setelah jajaran personel kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat lalu mendatangi rumah korban untuk memeriksa kondisi fisik kedua anak tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan interogasi mendalam, pihak ibu korban akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Aparat bergerak cepat meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan berarti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas tindakan sadisnya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.















Komentar