JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta aktivis Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat pagi.
Tindakan upaya paksa tersebut dilaksanakan oleh penyidik setelah berkas perkara dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Perjalanan kasus yang menyita perhatian publik ini bermula sejak pertengahan tahun dua ribu dua puluh lima saat sejumlah tokoh dimintai keterangan oleh kepolisian atas laporan pencemaran nama baik.
Otoritas kepolisian melalui unsur Laboratorium Forensik sebelumnya telah memastikan bahwa dokumen kelulusan milik Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada adalah asli dan sah.
Selama masa penyidikan berjalan, kubu Roy Suryo sempat mengajukan permohonan gelar perkara khusus serta meneliti salinan berkas terlegalisir yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum.
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster pengusutan perkara.
Para tersangka juga sempat dikenai sanksi pencekalan bepergian ke luar negeri serta diwajibkan melakukan lapor diri secara berkala di Mapolda Metro Jaya.
Dalam perkembangannya, penyidik sempat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan bagi tiga tersangka lain melalui skema keadilan restoratif.
Namun, proses hukum untuk Roy Suryo dan dr Tifa tetap berjalan hingga berujung pada penahanan guna mempersiapkan tahapan penyerahan ke pengadilan.
Menanggapi penahanan tersebut, Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian.
Mantan kepala negara tersebut juga menyatakan kesiapan untuk hadir secara langsung di persidangan guna menunjukkan dokumen ijazah asli Fakultas Kehutanan UGM apabila dibutuhkan oleh majelis hakim.















Komentar