Polda Metro Jaya Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Kampung Melayu, Dua Pelaku Diciduk

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas wilayah.

Ketiga tersangka berinisial IN (33), IB (30), dan A (20) ditangkap dalam rangkaian operasi penggerebekan terpisah di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Timur.

Dari tangan para pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, pil ekstasi, hingga ribuan butir obat keras daftar G.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan oleh Unit 2 dalam dua operasi berbeda pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu.

Operasi pertama menyasar kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah petugas menerima aduan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan IN (33) beserta sembilan paket sabu dengan berat bruto 20,92 gram, timbangan digital, alat isap, buku catatan penjualan, serta sejumlah perlengkapan pengemasan narkotika,” ujar Kompol Indah Hartantiningrum saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terhadap telepon genggam milik IN, polisi menemukan indikasi penggunaan metode “mapping” atau sistem tempel.

Melalui modus ini, tersangka menyembunyikan paket sabu di sejumlah titik koordinat tertentu di wilayah Tangerang Selatan untuk diambil oleh pembeli tanpa harus bertatap muka.

Pembongkaran Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Jakarta Timur

Tak berhenti di situ, tim opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan intensif pada malam harinya menuju kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.

“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan IB (30) dan A (20) yang diduga menjalankan aktivitas produksi tembakau sintetis rumahan sekaligus mengedarkan pil ekstasi dan obat keras daftar G,” kata Indah merinci hasil operasi kedua.

Di lokasi penggeledahan rumah produksi tersebut, petugas mengamankan empat botol cairan bibit tembakau sintetis murni dan tiga paket tembakau sintetis siap edar.

Polisi juga menyita 30 butir pil ekstasi serta menyita bahan baku utama berupa tembakau biasa seberat lebih dari satu kilogram.

Selain zat narkotika, berbagai peralatan laboratorium mini untuk memproduksi barang haram tersebut turut diangkut oleh petugas.

Peralatan yang disita meliputi alat pengocok (mixer), alat suntik, tabung ukur kimia, timbangan digital, cairan alkohol, serta sejumlah bahan kimia campuran lainnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh kluster barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan mendalam.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan digital guna memburu pemasok utama cairan bibit sintetis serta jaringan besar di atasnya.

Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Komentar