Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus Ekspor Ilmenit, Kuasa Hukum PT PMM Desak Evaluasi Jamwas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa Hukum PT PMM Poltak Silitonga secara terbuka mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk turun tangan mengevaluasi proses penanganan kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral jenis ilmenit.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul adanya laporan mengenai dugaan tindakan intimidasi serta metode pemeriksaan tidak lazim yang menyasar sejumlah saksi hingga dini hari.

Poltak menilai proses hukum yang dijalankan oleh tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dalam mengusut perkara ekspor mineral ini terkesan berlebihan dan kurang objektif.

Sorotan tajam diarahkan pada tindakan penjemputan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan yang dianggap mengabaikan mekanisme surat pemanggilan resmi.

Pihak pengacara menegaskan bahwa pejabat negara maupun warga negara memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati dalam setiap tahapan penyelidikan.

Pihak korporasi juga mengendus adanya upaya penggiringan opini publik yang menempatkan perusahaan bersama institusi kepabeanan sebagai pusat kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat saksi dari pihak pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang diperiksa hingga pukul dua dini hari dan mengalami tekanan psikologis berat.

Substansi pertanyaan penyidik juga dikritik karena dinilai berulang kali mengarah pada tuduhan suap, alih-alih fokus pada pembuktian objek perkara yang sedang disidik.

Poltak secara tegas membantah seluruh tuduhan mengenai adanya praktik gratifikasi atau kongkalikong antara pihak perusahaan, Bea Cukai, serta lembaga verifikator Sucofindo.

Manajemen memastikan seluruh aktivitas pengiriman komoditas tambang tersebut telah melewati verifikasi dokumen administratif dan pengujian laboratorium resmi yang sah.

Kendati material ekspor dikabarkan mengandung unsur logam tanah jarang bernilai tinggi, pengujian ulang komparatif selalu dilakukan sebelum kapal diberangkatkan dari pelabuhan.

Pihak pembela hukum juga mempertanyakan adanya dugaan diskriminasi perlakuan karena sejumlah kontainer milik perusahaan lain dalam manifes serupa tidak ikut diperiksa.

Melalui desakan kepada Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, pihak korporasi berharap kredibilitas institusi penegak hukum tetap terjaga melalui proses peradilan yang adil.

Komentar

Berita Lainnya