JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus penahanan lima belas kontainer berisi mineral ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri di atas kapal Capricon kini memasuki babak baru setelah adanya intervensi dari Kantor Staf Kepresidenan.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purnawirawan Dudung Abdurachman memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektoral guna mengurai polemik yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir.
Pertemuan penting yang digelar di Gedung KSP tersebut dihadiri oleh perwakilan TNI AL, Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Sucofindo, serta manajemen PT PMM.
Kuasa Hukum PT PMM Poltak Silitonga memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Kepala Staf Kepresidenan dalam membuka ruang klarifikasi secara objektif bagi kliennya.
Poltak menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya praktik penyelundupan logam tanah jarang serta material radioaktif berbahaya ke luar negeri sama sekali tidak beralasan.
Berdasarkan rekam jejak perusahaan, PT PMM merupakan entitas bisnis resmi yang telah memenuhi semua izin operasional pengolahan dan ekspor komoditas ilmenit di Bangka Belitung.
Sebelum pengiriman ketiga ini bermasalah, pihak perusahaan sudah dua kali sukses melakukan aktivitas ekspor komoditas serupa pada Februari tahun dua ribu dua puluh enam tanpa kendala.
Setiap material yang hendak dikirim ke luar negeri selalu melalui serangkaian pengujian ketat dari lembaga independen PT Sucofindo untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi negara.
Persoalan mulai muncul pada Maret dua ribu dua puluh enam saat pengiriman ketiga yang mengangkut lima belas kontainer ilmenit mendadak ditolak oleh pihak maskapai pelayaran.
Pihak pelayaran mengaku mendapatkan tekanan berupa ancaman penangkapan di tengah laut dari oknum tertentu apabila mereka nekat mengangkut kontainer milik PT PMM.
Menanggapi polemik tersebut, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kemudian memfasilitasi pertemuan mediasi dan menyepakati dilakukannya pengujian ulang di laboratorium.
Proses pengujian sampel kedua yang dilakukan oleh Laboratorium Bea Cukai Pusat menunjukkan hasil yang identik dengan hasil pengujian berkala dari PT Sucofindo.
Hasil laboratorium menegaskan bahwa muatan tersebut murni mineral ilmenit legal dan tidak mengandung unsur logam tanah jarang maupun bahan nuklir berbahaya.
Mengantongi izin resmi dari otoritas Bea Cukai, lima belas kontainer tersebut akhirnya diberangkatkan menggunakan kapal Capricon menuju Singapura pada pertengahan Mei lalu.
Namun saat kapal berlayar di kawasan perairan Nongsa Batam, aparat TNI AL melakukan pencegatan dan penahanan menyusul adanya laporan dugaan muatan ilegal bermuatan radioaktif.
Fakta objektif barulah terungkap secara benderang dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Kepresidenan setelah seluruh lembaga teknis memberikan konfirmasi kesesuaian dokumen.
Perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memastikan bahwa seluruh legalitas usaha serta hak pengolahan mineral PT PMM berstatus sah secara hukum.
Akibat pusaran rumor negatif dan tindakan penahanan sepihak ini, pihak perusahaan mengaku menderita kerugian material serta immaterial yang sangat besar.
Poltak berharap Presiden Prabowo Subianto mendapatkan laporan yang utuh demi menjamin kepastian perlindungan hukum bagi para pelaku investasi legal di tanah air.















Komentar