KIP Aktif Malah Gugur! GTI Soroti SPMB Banten 2026, NIK Ditutup Pengawasan Publik Lumpuh

JurnalPatroliNews | Banten – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Provinsi Banten Tahun 2026 kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara perlindungan data pribadi dan hak masyarakat memperoleh informasi publik. Persoalan ini mengemuka setelah aplikasi resmi SPMB tidak lagi menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta secara terbuka, termasuk pada jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI). Organisasi itu menilai sistem yang sepenuhnya menutup identitas peserta justru berpotensi mengurangi ruang pengawasan publik terhadap proses seleksi penerimaan siswa baru.

Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono, mengatakan perlindungan data pribadi memang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Perlindungan data pribadi adalah kewajiban negara, tetapi di sisi lain pemerintah juga memiliki kewajiban membuka informasi yang diperlukan masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dua kepentingan ini semestinya berjalan seimbang,” ujar Deri, Jumat (26/6/2026).

Transparansi Tidak Harus Mengorbankan Privasi

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam proses seleksi peserta didik melalui jalur afirmasi.

GTI menilai, penutupan total data peserta menyebabkan orang tua maupun lembaga independen kesulitan melakukan verifikasi apakah calon siswa yang diterima benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak memperoleh kuota afirmasi berdasarkan data kesejahteraan sosial pemerintah.

Menurut Deri, perlindungan NIK tidak harus dimaknai dengan menutup seluruh informasi peserta. “Yang dibutuhkan publik bukan membuka seluruh identitas peserta, tetapi menghadirkan sistem yang tetap memungkinkan proses pengawasan dilakukan tanpa melanggar hak privasi,” katanya.

Dugaan Ketidaksinkronan Data

Kekhawatiran tersebut, lanjut GTI, muncul setelah ditemukan kasus seorang calon peserta didik berinisial Ananda K.G yang tercatat sebagai penerima aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), namun tidak dapat mengikuti seleksi melalui jalur afirmasi karena sistem membaca status desil kesejahteraannya sebagai “tidak ada”.

Padahal, kepemilikan KIP dan PIP selama ini menjadi salah satu indikator bahwa seorang peserta berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan pemerintah.

Menurut GTI, apabila mekanisme verifikasi dapat diakses secara terbatas oleh pihak yang berwenang melakukan pengawasan, persoalan sinkronisasi data seperti ini berpotensi lebih cepat diketahui sebelum hasil seleksi diumumkan.

Jalan Tengah antara UU PDP dan UU KIP

Dari sisi regulasi, sejumlah pakar tata kelola pemerintahan menilai implementasi UU PDP memang tidak boleh diartikan sebagai penutupan seluruh informasi publik. Sebaliknya, perlindungan data pribadi harus tetap berjalan berdampingan dengan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan UU KIP.

Dalam konteks tersebut, GTI mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Banten menerapkan mekanisme pengawasan yang tetap menjaga kerahasiaan data pribadi, namun memberikan ruang bagi masyarakat untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif.

Tiga usulan yang disampaikan antara lain memberikan akses data terbatas kepada lembaga pengawas melalui mekanisme kerja sama yang disertai kewajiban menjaga kerahasiaan informasi, menyediakan fitur pengecekan mandiri bagi orang tua menggunakan NIK tanpa membuka data peserta lain, serta melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh pemegang KIP maupun PIP yang terbaca tidak memiliki status desil dalam sistem.

Menunggu Respons Pemerintah

GTI berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera melakukan evaluasi terhadap sistem SPMB agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakterbukaan dalam proses penerimaan siswa baru.

Organisasi tersebut memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan dan langkah penyelesaian. Apabila belum terdapat respons, GTI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi pelayanan publik tidak hanya dituntut mampu melindungi data pribadi masyarakat, tetapi juga harus tetap menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh warga negara. Keseimbangan antara perlindungan privasi dan keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berintegritas.

Komentar