JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Afirmasi Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan publik. Selain munculnya laporan dugaan manipulasi dokumen, penyalahgunaan status ekonomi keluarga, hingga penggunaan data yang tidak sesuai ketentuan, persoalan akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini ikut memicu polemik di berbagai daerah.
Permasalahan tersebut dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan bagi kelompok masyarakat yang sejatinya menjadi sasaran utama kebijakan afirmasi. Ketidaksesuaian data desil dalam DTSEN bahkan disebut dapat menyebabkan peserta didik dari keluarga kurang mampu kehilangan kesempatan memperoleh hak pendidikan melalui jalur yang memang disediakan negara bagi kelompok rentan.
Praktisi hukum dan akademisi, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Sunan, menegaskan bahwa SPMB Jalur Afirmasi merupakan instrumen kebijakan negara yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun sosial.
Menurutnya, persoalan data desil dalam DTSEN tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata. Sebab, kesalahan data dapat berdampak langsung pada hilangnya hak warga negara untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Jalur afirmasi hadir sebagai bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, validitas data menjadi faktor yang sangat menentukan agar bantuan dan kesempatan yang diberikan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak,” ujar Bang Sunan, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, kelompok masyarakat rentan yang paling berpotensi terdampak akibat ketidaksesuaian data meliputi keluarga berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, buruh harian, penyandang disabilitas, lansia, hingga rumah tangga yang berada pada kategori rentan miskin. Dalam banyak kasus, kondisi ekonomi mereka tidak selalu tercermin secara akurat dalam sistem pendataan nasional.
Akibatnya, tidak sedikit peserta didik yang secara faktual berasal dari keluarga kurang mampu justru kesulitan mengakses jalur afirmasi karena data desil mereka tidak tercantum atau tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Bang Sunan menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa akurasi DTSEN memiliki kaitan erat dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme pembaruan, verifikasi, dan koreksi data berjalan secara transparan, cepat, serta mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, hak memperoleh pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses pendidikan harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa berbagai laporan mengenai dugaan penggunaan alamat fiktif, manipulasi data sosial ekonomi, hingga pemanfaatan celah administratif dalam proses seleksi menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan.
“Jika jalur afirmasi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga anak-anak dari keluarga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan kesempatan tersebut,” tegasnya.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Bang Sunan mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dinas sosial, dan instansi kependudukan memperkuat integrasi data antarlembaga. Sinkronisasi DTSEN dengan DTKS, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta data kependudukan dinilai penting guna meminimalkan kesalahan maupun potensi penyalahgunaan.
Ia menegaskan bahwa jalur afirmasi harus tetap dipertahankan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan. Namun, pengawasan dan validasi data harus diperkuat agar kebijakan tersebut tidak kehilangan tujuan utamanya.
“Jangan sampai kebijakan yang dirancang untuk membantu rakyat kecil justru dinikmati oleh mereka yang mampu memanipulasi keadaan. Negara harus memastikan setiap kuota afirmasi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” pungkas Bang Sunan.















Komentar