JurnalPatroliNews | Gowa – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menyita perhatian publik setelah dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ikut mengemuka dalam agenda pemeriksaan saksi, Kamis (26/6/2026).
Hak angket yang digulirkan DPRD Gowa sebelumnya difokuskan untuk mengusut sejumlah kebijakan pemerintah daerah, meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral (S3), dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang dinilai berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam persidangan tersebut, Pansus menghadirkan sekitar 20 orang saksi dari berbagai kalangan. Salah satu saksi yang menarik perhatian adalah suami Bupati Gowa, Khaerul Aco.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Khaerul memenuhi undangan DPRD untuk memberikan keterangan.
Menurut Kasim, kehadiran Khaerul difokuskan pada pendalaman materi terkait dugaan perbuatan tercela yang menjadi salah satu objek penyelidikan Pansus.
Saat memberikan keterangan di hadapan anggota dewan, Khaerul mengaku telah lama mendengar berbagai informasi mengenai dugaan adanya orang ketiga dalam rumah tangganya. Namun, ia menegaskan bahwa pada awalnya tidak langsung mempercayai isu yang berkembang tersebut.
“Saya memang sudah mendengar dan bahkan merasakan hal itu,” ujar Khaerul dalam persidangan.
Ia mengaku sempat meminta klarifikasi secara langsung kepada istrinya terkait isu yang beredar di masyarakat. Namun, menurutnya, Bupati Husniah membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Saya sudah menanyakan langsung kepada Ibu Husniah, beliau tidak mengakui serta menjawab bahwa pemberitaan itu tidak benar,” katanya.
Meski demikian, Khaerul menyebut keyakinannya terhadap dugaan tersebut semakin menguat setelah mendengar sejumlah keterangan saksi lain yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun selama proses hak angket berlangsung.
Ketika salah seorang anggota Pansus menanyakan identitas pria yang menurutnya diduga menjadi orang ketiga, Khaerul menyebut nama Basri Kajang atau yang dikenal dengan panggilan Om Bas. Namun, hingga berita ini diturunkan, tuduhan tersebut belum dibuktikan melalui putusan pengadilan maupun proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ketua Pansus Muhammad Kasim Sila mengatakan pemeriksaan saksi masih akan berlanjut sebelum DPRD menyusun kesimpulan akhir hasil hak angket.
Menurutnya, tahap berikutnya Pansus akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mengkaji seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
“Setelah seluruh saksi selesai diperiksa, kami akan menghadirkan saksi ahli sebelum menyusun kesimpulan yang nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Gowa Husniah Talenrang menyatakan menghormati penggunaan hak angket oleh DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Namun demikian, ia menilai pembahasan mengenai persoalan rumah tangganya telah memasuki wilayah privat yang tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintahan.
“Segala bentuk kebijakan yang dibahas DPRD merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya. Namun apabila sudah masuk ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, saya merasa hal tersebut sudah terlalu jauh,” kata Husniah.
Meski menjadi sorotan publik, Husniah menegaskan dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga kini, proses hak angket DPRD Gowa masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir. Seluruh dugaan yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pendalaman oleh Pansus dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.















Komentar