JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus pembunuhan sadis mengguncang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial SS (35) tega mengajak tetangganya, ML (72), untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, ID (61).
Motif di balik aksi keji ini diduga kuat karena dendam mendalam akibat pelaku merasa tidak pernah diakui sebagai anak oleh korban.
Kematian ID pertama kali terungkap pada Senin (30/3/2026) setelah korban dilaporkan tidak pulang ke rumah selama tiga hari.
Jasad korban ditemukan oleh anaknya yang lain, MF, di sebuah gubuk penampungan rumput laut di pinggir pantai dalam kondisi mengenaskan.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua tersangka, yakni SS dan ML, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami menangkap dua orang pelaku, masing-masing SS yang merupakan anak kandung korban dan ML yang merupakan tetangganya,” ujar Restu dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) malam saat korban tengah terlelap di gubuk miliknya. Kedua pelaku berbagi peran dalam melancarkan aksi sadis tersebut menggunakan sebilah parang secara bergantian.
ML diketahui menggorok leher korban, sementara SS menusuk bagian perut hingga melakukan tindakan keji terhadap organ dalam korban.
“Tersangka SS mengaku tidak tega menggorok leher ayahnya, sehingga meminta ML yang melakukannya. Namun, SS sendiri yang melakukan penusukan di bagian perut,” jelas Kapolres.
Mengenai motif, AKBP Restu membeberkan bahwa baik SS maupun ML memiliki dendam pribadi terhadap korban.
ML diketahui pernah berselisih paham dengan ID, sedangkan SS menyimpan sakit hati mendalam karena merasa ditolak sebagai anak kandung.
Atas tindakan brutal tersebut, kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.














