UU Ketenagakerjaan Direvisi, Menaker Pastikan Hak Ojol dan Kurir Digital Jadi Prioritas

JurnalPatroliNews | Majalengka – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di era digital. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menjadikan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kerja layak dalam ekonomi platform sebagai rujukan dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Dalam sambutannya, Yassierli menekankan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola hubungan kerja di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah memandang perlunya regulasi yang mampu mengimbangi perubahan tersebut agar hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang tengah berkembang pesat.

Menurutnya, hasil International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang mengesahkan Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja platform digital di berbagai negara.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan nasional, khususnya untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja ojek online, kurir, pekerja aplikasi, hingga profesi lain yang bergantung pada platform digital.

Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dengan iklim investasi dan inovasi agar sektor ekonomi digital nasional tetap tumbuh secara berkelanjutan.

Yassierli menegaskan bahwa agenda pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga memastikan setiap pekerja memperoleh hak yang layak, perlindungan sosial yang memadai, serta hubungan industrial yang sehat.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan akses terhadap pekerjaan yang layak, penguatan jaminan sosial, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang menyelesaikan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan. Salah satu prioritasnya adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan dapat disahkan pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia berharap proses penyusunan regulasi tersebut dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi serikat pekerja, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Kami mengajak KSPN untuk terus memberikan masukan dan gagasan yang konstruktif dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Partisipasi aktif seluruh elemen sangat dibutuhkan agar regulasi yang lahir benar-benar mampu melindungi pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan dunia usaha dan pembangunan nasional,” tutup Yassierli.

Komentar