JurnalPatroliNews | Banyumas – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pemilik bengkel berinisial EM (67). Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa aksi kejahatan tersebut diduga dirancang oleh istri korban sendiri dengan melibatkan kekasih gelapnya sebagai pelaku utama.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IR (61), yang merupakan istri korban, AR (43) selaku kekasih gelap IR, serta dua orang lainnya berinisial BP (50) dan RS (29) yang diduga turut membantu pelaksanaan pembunuhan.
Menurut Petrus, ketiga tersangka laki-laki diketahui berasal dari wilayah Banten dan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut, mulai dari eksekutor hingga membantu proses pelarian setelah kejadian.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya dan melibatkan beberapa orang dengan pembagian peran masing-masing,” ungkap Petrus dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Berawal dari Perkenalan Lewat TikTok
Polisi mengungkap, hubungan IR dengan AR bermula setelah keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok pada Agustus 2025. Seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut berkembang menjadi hubungan asmara.
Dari hubungan itulah muncul rencana untuk menghabisi nyawa korban. Penyidik menduga IR memiliki motif ganda, yakni ingin menguasai harta milik suaminya sekaligus membangun kehidupan baru bersama AR.
“Motif yang kami temukan merupakan perpaduan antara kepentingan ekonomi dan hubungan asmara,” jelas Petrus.
Eksekutor Dijanjikan Rp250 Juta
Dalam proses perencanaan, AR kemudian merekrut BP dan RS untuk membantu menjalankan aksi pembunuhan. Sebagai imbalan, para pelaku disebut dijanjikan uang hingga mencapai Rp250 juta apabila rencana tersebut berhasil.
Saat menjalankan aksinya, korban terlebih dahulu dipukul menggunakan balok kayu hingga tidak berdaya. Setelah itu, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel listrik hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan pembunuhan, seluruh pelaku melarikan diri menuju wilayah Banten untuk menghindari kejaran aparat.
Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Tim gabungan Polresta Banyumas akhirnya berhasil menangkap keempat tersangka pada 28 Juni 2026 setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan ketentuan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru, termasuk aliran dana dan bentuk komunikasi para tersangka selama merancang aksi pembunuhan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa motif ekonomi dan perselingkuhan masih menjadi faktor dominan dalam sejumlah tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Indonesia. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh.















Komentar