JurnalPatroliNews | Konawe – Suasana tenang di Desa Totombe Jaya, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mendadak berubah mencekam setelah seorang bocah perempuan berusia sekitar tiga tahun menjadi korban penyanderaan oleh pria bersenjata pisau dapur, Rabu (1/7/2026) pagi.
Peristiwa yang terjadi di depan Markas Koramil Sampara itu mengundang kepanikan warga. Korban yang tengah bermain di sekitar rumahnya tiba-tiba digendong pelaku sambil sebilah pisau diarahkan ke lehernya.
Kapolsek Sampara, Iptu Herianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial D (27), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut hasil penyelidikan awal, sebelum melakukan aksi penyanderaan, pelaku menunjukkan perilaku tidak biasa. Ia menangis histeris dan mengaku ada seseorang yang hendak membunuhnya. Pelaku bahkan meminta warga mengantarkannya ke kantor polisi. Namun karena mengira ucapan tersebut hanya halusinasi, warga tidak langsung memenuhi permintaannya.
Merasa diabaikan, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan secara spontan membawa kabur bocah yang sedang bermain di depan rumah. Korban digendong sambil diancam dengan pisau, sehingga membuat warga tidak berani bertindak gegabah.
“Warga sempat berusaha menenangkan pelaku, tetapi kondisinya semakin tidak terkendali. Demi keselamatan korban, warga akhirnya memenuhi permintaannya untuk diantar ke Polsek Sampara menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek.
Sesampainya di Mapolsek Sampara, aparat kepolisian berupaya melakukan negosiasi secara persuasif. Namun pelaku justru melarikan diri menuju depan Kantor Koramil Sampara sambil tetap membawa korban.
Situasi semakin menegangkan ketika personel Polri bersama anggota TNI melakukan koordinasi cepat untuk menyelamatkan korban. Setelah berbagai upaya pendekatan tidak membuahkan hasil, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dan membebaskan korban.
Beruntung, bocah tersebut berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka fisik.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pelaku diketahui merupakan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang baru sekitar satu setengah bulan keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa kembali ke RSJ Kendari untuk menjalani pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan lebih lanjut sesuai prosedur medis.
Kapolsek Sampara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila terdapat anggota keluarga atau warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan menunjukkan perilaku berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Penanganan medis sejak dini sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan keselamatan masyarakat dapat terjaga,” pungkasnya.













Komentar