Korupsi Tanah Kas Desa! Lurah Condongcatur Kantongi Rp1,3 Miliar, Kini Ditahan Polisi

JurnalPatroliNews – Sleman – Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kali ini, mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda DIY setelah diduga menyewakan tanah kas desa secara ilegal serta menikmati hasil penyewaan hingga mencapai Rp1,3 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas 1.980 meter persegi di Pedukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, yang berstatus Sultan Ground.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, menjelaskan bahwa tersangka menyewakan lahan tersebut kepada 17 orang untuk dijadikan kawasan hunian.

Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, penyewaan tanah kas desa wajib memperoleh izin gubernur dan tidak diperbolehkan digunakan sebagai kawasan permukiman.

“Tersangka menyewakan tanah tersebut kepada 17 orang. Saat ini di atas lahan itu sudah berdiri bangunan tempat tinggal para penyewa,” ujar Haris dalam konferensi pers di Polda DIY, Selasa (30/6/2026).

Raup Rp1,3 Miliar

Penyidik mengungkap praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

Selama periode itu, para penyewa membayar biaya sewa antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk jangka waktu lima tahun.

Total uang yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Dalam proses transaksi, Reno disebut memberikan jaminan kepada penyewa bahwa masa sewa dapat diperpanjang, bahkan dapat diwariskan kepada keturunannya.

Uang Dikembalikan Saat Penyelidikan Dimulai

Menurut penyidik, setelah mengetahui kasus tersebut mulai diselidiki kepolisian, tersangka berinisiatif mengembalikan uang kepada para penyewa.

Namun saat pengembalian dilakukan, sebagian besar penyewa telah membangun rumah di atas lahan yang disewakan tersebut.

“Uang memang dikembalikan kepada masing-masing penyewa setelah mengetahui adanya penyelidikan. Padahal seharusnya dana tersebut masuk ke rekening kas desa,” jelas Haris.

Penyewa Diduga Menjadi Korban

Polda DIY menilai para penyewa tidak mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan melanggar aturan.

Sebagian besar percaya karena proses penyewaan dilakukan langsung oleh kepala desa yang saat itu masih menjabat.

“Penyewa tidak mengetahui transaksi itu bermasalah. Mereka yakin karena yang menawarkan dan membuat perjanjian adalah lurah sendiri. Pada prinsipnya mereka juga merupakan korban,” kata Haris.

Status Bangunan Menunggu Putusan Pengadilan

Terkait nasib bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, penyidik menyebut seluruhnya masih menunggu proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polda DIY juga membuka kemungkinan memperluas penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Meski demikian, saat ini fokus penyidikan masih diarahkan kepada tersangka Reno Candra Sangaji sebagai pihak yang diduga memiliki peran utama dalam penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.

Komentar