JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026), salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat, Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain yang turut diamankan maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut.
“Benar (OTT Bupati Langkat),” ujar Fitroh kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Putra Daerah Langkat Berkarier dari DPRD hingga Menjadi Bupati
Syah Afandin lahir di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada 23 Juni 1966. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 050746 Pangkalan Brandan, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Swasta Babalan dan SMA Negeri 1 Babalan.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia melanjutkan studi di Universitas Medan Area dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1994.
Dalam perjalanan politiknya, Syah Afandin dikenal sebagai adik dari almarhum Syamsul Arifin, mantan Bupati Langkat dua periode sekaligus mantan Gubernur Sumatera Utara.
Karier politik Ondim mulai menanjak setelah terpilih menjadi anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Sumut 12 pada Pemilu 2014. Saat itu, ia menjadi satu-satunya kader PAN yang berhasil memperoleh kursi dari daerah pemilihan tersebut dan dipercaya memimpin Fraksi PAN DPRD Sumut.
Pada Pilkada Langkat 2018, Syah Afandin berpasangan dengan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai calon wakil bupati. Pasangan tersebut memenangkan kontestasi dan memimpin Kabupaten Langkat.
Namun, pada Januari 2022, Terbit Rencana ditangkap KPK dalam perkara dugaan korupsi sehingga Syah Afandin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Ia kemudian melanjutkan kepemimpinan daerah tersebut hingga Februari 2024.
Dalam Pilkada 2024, Syah Afandin kembali maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti. Pasangan tersebut meraih kemenangan dengan memperoleh 216.918 suara atau sekitar 55,37 persen suara sah, sehingga resmi memimpin Kabupaten Langkat untuk periode 2024–2029.
Di lingkungan Partai Amanat Nasional, Syah Afandin juga pernah menjabat Ketua Dewan Pertimbangan PAN Sumatera Utara sebelum dipercaya memimpin DPW PAN Sumatera Utara hingga periode 2024–2029.
LHKPN Catat Kekayaan Rp10,67 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Syah Afandin tercatat sebesar Rp10,67 miliar.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp2 miliar dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan pada akhir 2024 sebesar Rp8,81 miliar.
Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai sekitar Rp5,95 miliar yang tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kota Binjai.
Selain itu, ia melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor senilai Rp925 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp433 juta, surat berharga senilai Rp37,9 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,31 miliar. Dalam laporan yang sama, Syah Afandin juga mencatat utang sebesar Rp993 juta, sehingga total harta bersihnya mencapai Rp10,67 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun status hukum Syah Afandin. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan terkait operasi tangkap tangan tersebut. JurnalPatroliNews akan terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi dari KPK.












Komentar