JurnalPatroliNews | Surabaya – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program penguatan kepatuhan internal bagi seluruh jajaran keimigrasian.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya membangun budaya antikorupsi melalui langkah-langkah pencegahan.
Materi yang disampaikan meliputi penguatan integritas, pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga kewajiban melaporkan setiap bentuk gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga mencermati proses dan etika aparatur dalam memberikan layanan.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Ditjen Imigrasi harus menjadikan moralitas dan profesionalisme sebagai prinsip utama dalam bekerja agar kepercayaan publik terhadap institusi terus meningkat.
Selama kegiatan berlangsung, peserta juga memperoleh materi mengenai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai instrumen pencegahan penyimpangan. Pembahasan meliputi penegakan kode etik, penguatan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, Ditjen Imigrasi mendorong optimalisasi manajemen risiko melalui pengelolaan potensi benturan kepentingan serta penguatan mekanisme whistleblowing system untuk mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga negara, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipahami sebatas instrumen pengawasan ataupun penindakan terhadap pelanggaran.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan reformasi birokrasi berjalan efektif serta mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian.
Menurutnya, keberhasilan reformasi Ditjen Imigrasi ke depan tidak hanya diukur dari capaian administratif, tetapi juga dari meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.













Komentar