JurnalPatroliNews | Jakarta – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Kasus ini menghadirkan ironi karena Suhardiman merupakan pengganti Andi Putra, bupati sebelumnya yang juga terjerat OTT KPK pada 2021.
Suhardiman sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing mendampingi Andi Putra. Setelah Andi Putra ditangkap KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit pada Oktober 2021 dan kemudian divonis empat tahun penjara, Suhardiman dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Pada 2023, ia resmi dilantik sebagai Bupati Kuansing dan kembali memenangkan kontestasi Pilkada sehingga menjabat untuk periode 2025–2030. Namun, perjalanan politiknya kini berujung pada proses hukum setelah KPK mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Suhardiman diduga meminta imbalan berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Menurut penyidik, permintaan tersebut dipenuhi oleh Zulkarnain, yang diduga membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema pembiayaan kredit sebagai syarat memperoleh jabatan strategis tersebut.
KPK juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung sebelumnya. Pada proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021, Zulkarnain diduga kembali memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
Dalam penyidikan tersebut, Ardiles diduga berperan membantu proses pembelian kendaraan sekaligus memfasilitasi kepentingan Zulkarnain agar tetap memperoleh paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Atas hasil penyidikan sementara, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Ketiganya kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai penetapan status tersangka, Suhardiman tidak memberikan tanggapan terkait substansi perkara yang menjeratnya.
“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya,” ujarnya singkat kepada awak media.
Kasus ini kembali menjadi catatan kelam bagi Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, kepala daerah yang memimpin kabupaten tersebut harus berhadapan dengan proses hukum melalui operasi tangkap tangan KPK.
Perkembangan penyidikan selanjutnya diperkirakan akan mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.














Komentar