JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap konstruksi awal perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, di Sumatera Utara. Lembaga antirasuah menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu berfokus pada proyek-proyek yang berada di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
“Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut diduga berkaitan dengan pembayaran fee proyek pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” kata Budi.
KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang diterima oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin. Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap identitas lengkap enam pihak lain yang turut diamankan maupun rincian proyek yang menjadi objek dugaan suap.
Sementara itu, Syah Afandin maupun pihak-pihak lain yang terjaring dalam OTT belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
JurnalPatroliNews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.













Komentar