APDESU Klaim Temukan Dugaan Penyimpangan SPMB, KPK Diminta Lakukan Evaluasi

JurnalPatroliNews | Batu Bara – Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (APDESU Indonesia) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, termasuk di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan praktik gratifikasi serta indikasi jual beli kursi dalam proses penerimaan peserta didik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketua Umum APDESU Indonesia, M. Adam Malik, S.Sos, menilai pengawasan KPK terhadap pelaksanaan SPMB tidak seharusnya hanya terpusat di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, daerah-daerah di luar Pulau Jawa juga perlu menjadi perhatian guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami mendesak KPK agar tidak hanya berfokus pada monitoring di wilayah DKI Jakarta. Kabupaten Batu Bara juga perlu menjadi perhatian karena kami melihat adanya dugaan praktik gratifikasi hingga dugaan jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB di tingkat SD dan SMP,” ujar Adam Malik, Jumat (3/7/2026).

Menurut Adam, APDESU Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan SPMB di salah satu sekolah kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 24 Juni 2026. Laporan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong penegakan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola sistem penerimaan peserta didik.

Selain meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut, APDESU juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adam menjelaskan, perhatian KPK terhadap sektor pendidikan telah ditunjukkan melalui kegiatan monitoring implementasi Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi SPMB di sejumlah sekolah di DKI Jakarta pada pertengahan Juni lalu. Menurutnya, langkah tersebut perlu diperluas ke berbagai daerah, termasuk Kabupaten Batu Bara.

“Kami terdorong untuk menyampaikan informasi kepada KPK terkait berbagai fenomena yang kami nilai perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan SPMB di Kabupaten Batu Bara,” katanya.

Dalam keterangannya, APDESU juga menyoroti dugaan penyimpangan pada pelaksanaan jalur penerimaan peserta didik, mulai dari dugaan pendaftaran yang tidak sesuai ketentuan domisili hingga implementasi jalur afirmasi dan jalur mutasi yang diduga belum sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut organisasi tersebut, kebijakan mengenai domisili maupun jalur penerimaan dibuat untuk menjamin pemerataan akses pendidikan, meningkatkan rasa keadilan, serta memastikan setiap anak memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan pendidikan.

Karena itu, APDESU berharap evaluasi menyeluruh dapat dilakukan demi menjaga integritas pelaksanaan SPMB serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan APDESU Indonesia. JurnalPatroliNews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both sides dalam pemberitaan.

Komentar