JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Selain mengamankan uang tunai dan dokumen, penyidik menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang tersimpan di dalam kendaraan milik kepala daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan logam tersebut menjadi salah satu barang bukti yang kini tengah didalami penyidik untuk mengetahui asal-usul maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik akan meminta keterangan langsung kepada Syah Afandin mengenai sumber kepemilikan logam tersebut. KPK juga berencana melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi melakukan pengujian logam mulia guna memastikan keaslian barang bukti.
“Nanti akan ada klarifikasi kepada SAF mengenai sumber dan asal-usulnya. Untuk memastikan keaslian logam tersebut, kami juga akan meminta bantuan ahli, baik dari Antam maupun Pegadaian yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran awal melalui referensi harga yang tersedia di publik, KPK memperkirakan satu keping logam platinum tersebut memiliki nilai sekitar Rp900 juta. Dengan jumlah mencapai 55 keping, total nilai sementara diperkirakan menembus sekitar Rp40 miliar.
Meski demikian, KPK menegaskan angka tersebut masih bersifat estimasi awal karena nilai sebenarnya baru dapat dipastikan setelah dilakukan verifikasi terhadap jenis, kadar, dan keaslian logam tersebut.
Selain logam platinum, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan praktik suap, uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp1,22 miliar, serta dua rekening bank atas nama Syah Afandin yang memiliki saldo sekitar Rp2,27 miliar.
Barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen juga diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang juga diketahui merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
KPK menduga Yaqub memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebagai kompensasi, Syah diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Perumahan.
Nilai fee yang disepakati mencapai hampir Rp1,2 miliar, namun uang yang sempat diserahkan baru sekitar Rp800 juta sebelum keduanya diamankan melalui operasi tangkap tangan.
Tak hanya perkara suap proyek, penyidik juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, hingga penempatan camat di Kabupaten Langkat.
Atas dugaan tersebut, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif disangka sebagai pemberi suap sesuai ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.
KPK sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan bahwa Syah telah mengetahui dirinya sedang dipantau sebelum OTT berlangsung. Namun tudingan tersebut dibantah oleh Syah Afandin saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan.
“Enggak ada,” ujar Syah singkat kepada awak media.












Komentar