JurnalPatroliNews | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa isu Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan perilaku yang dinilai bertentangan dengan hukum, moral, maupun nilai-nilai agama.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, saat menanggapi berkembangnya perdebatan mengenai penggunaan narasi HAM dalam berbagai persoalan sosial dan hukum.
Menurut Anwar Iskandar, konsep HAM harus dipahami secara utuh dan tidak bersifat absolut apabila bertentangan dengan hak masyarakat yang lebih luas. Karena itu, ia menilai perilaku LGBT maupun tindak pidana korupsi justru merupakan bentuk pelanggaran HAM yang berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
“Ketika atas nama HAM tetapi justru bertentangan dengan HAM itu sendiri, tentu tidak bisa dibenarkan,” ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, tersebut menilai praktik korupsi telah merampas hak hidup masyarakat karena menghilangkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan rakyat.
Ia bahkan menyebut korupsi berskala besar dapat menimbulkan penderitaan bagi jutaan masyarakat sehingga menurut perspektif Islam termasuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Korupsi yang nilainya triliunan rupiah merugikan begitu banyak orang. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Anwar mengingatkan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu karena besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan bangsa.
Selain persoalan korupsi, MUI juga kembali menegaskan pandangannya mengenai perilaku LGBT. Menurut Anwar, praktik tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam serta bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Ia menilai hubungan sesama jenis tidak dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang normal menurut perspektif agama maupun ketentuan perundang-undangan.
“MUI memandang perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Anwar juga menyinggung langkah sejumlah negara yang menerapkan kebijakan tegas terhadap gerakan LGBT sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai yang dianut masing-masing negara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam konsep Maqashid Asy-Syariah, terdapat prinsip Hifzhun Nafs, yakni kewajiban menjaga keselamatan jiwa manusia, yang menurutnya memiliki kedudukan sangat penting dalam hukum Islam.
Berdasarkan prinsip tersebut, segala tindakan yang mengancam keberlangsungan kehidupan manusia maupun merugikan masyarakat luas dinilai bertentangan dengan tujuan utama syariat.
MUI, lanjut Anwar, saat ini tengah menyusun kajian akademik yang nantinya akan menjadi bahan usulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi landasan penyusunan regulasi yang mengatur sanksi terhadap perilaku LGBT maupun berbagai bentuk kejahatan yang dinilai berdampak sistemik terhadap masyarakat.
Meski demikian, pembahasan mengenai regulasi tersebut masih berada pada tahap kajian akademis dan belum menjadi rancangan undang-undang yang resmi dibahas oleh DPR maupun pemerintah.















Komentar