JurnalPatroliNews | Semarang – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah resmi menahan anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap perempuan berinisial MAN (30) yang disebut sebagai istri sirinya.
Langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Propam bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak kekerasan tersebut.
“Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan,” ujar Artanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, selama menjalani penahanan, Aiptu N akan menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Artanto menegaskan seluruh proses penanganan internal dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban tetap ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
Polda Jawa Tengah memastikan proses etik dan proses pidana berjalan secara terpisah namun tetap saling mendukung sesuai mekanisme hukum.
“Proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Artanto.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, korban menduga mengalami penyiksaan hingga penyiraman cairan yang diduga air keras oleh Aiptu N. Dugaan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, aparat kepolisian belum menyampaikan hasil penyidikan maupun menetapkan status hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut. Sementara itu, proses pemeriksaan etik terhadap Aiptu N di lingkungan Polri terus berlangsung.














Komentar