JurnalPatroliNews | Jakarta – Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan kronologi diskusi dalam program Rakyat Bersuara iNews TV ke dalam materi dakwaan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik dari tim advokasi terdakwa.
Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers maupun narasumber yang selama ini aktif menghadiri forum diskusi di media massa.
Menurut Khozinudin, tindakan jaksa dikhawatirkan dapat mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pandangan melalui media, khususnya pada program diskusi yang selama ini menjadi ruang pertukaran gagasan.
“Tindakan JPU membuat insan media juga narasumber menjadi takut menghadiri undangan media. Atau setidaknya mereka menjadi tidak merdeka menyampaikan pendapat melalui media,” ujar Khozinudin, dikutip Minggu (5/7/2026).
Ia mengungkapkan, dalam salah satu episode program Rakyat Bersuara, pembawa acara Aiman Witjaksono sebelumnya menyampaikan bahwa narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers, sehingga diharapkan dapat menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Khozinudin juga menilai kekhawatiran serupa berpotensi dirasakan narasumber pada berbagai program diskusi televisi lainnya, seperti Head to Head, Bola Liar, Catatan Demokrasi, Kontroversi/Prime Talk, Indonesia Kita, NTV Morning, hingga Interupsi.
Menurutnya, selama ini tim kuasa hukum tidak pernah membatasi kliennya ketika memenuhi undangan media, baik untuk wawancara maupun diskusi publik.
“Selama ini, klien kami saat meminta izin menghadiri undangan media, kami berikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Karena kami meyakini media adalah bagian dari pers yang mendapatkan hak konstitusional untuk menyampaikan informasi,” katanya.
Khozinudin berpandangan bahwa dimasukkannya materi diskusi televisi ke dalam dakwaan telah mengubah persepsi publik terhadap ruang diskusi yang selama ini dianggap aman bagi narasumber.
Ia juga menyoroti pemanggilan Aiman Witjaksono sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, meskipun statusnya hanya sebagai saksi, langkah itu dapat menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap media yang membahas polemik ijazah Jokowi.
“Meskipun hanya menjadikan Aiman Witjaksono sebagai saksi, tetapi tindakan jaksa ini seperti memberikan ultimatum agar seluruh media jangan macam-macam pada kasus ijazah palsu Jokowi,” tutup Khozinudin.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan terkait kritik yang disampaikan tim advokasi mengenai materi dakwaan tersebut.















Komentar