JurnalPatroliNews | Medan – Pemerintah terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait praktik pemalsuan usia oleh pengguna anak saat membuat akun media sosial.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui sengaja memalsukan usia agar dapat melewati pembatasan usia yang diterapkan platform digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Nezar saat berdialog dengan jajaran Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026).
“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” ujar Nezar.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan utama dalam implementasi PP TUNAS karena mekanisme verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada sistem dan teknologi yang dikembangkan masing-masing platform digital.
Pemerintah, lanjut Nezar, telah meminta seluruh penyelenggara platform media sosial memperkuat sistem identifikasi usia pengguna tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi.
“Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Nezar menjelaskan, sejumlah platform digital kini mulai menerapkan teknologi berbasis algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur.
Melalui teknologi tersebut, sistem dapat mendeteksi aktivitas pengguna yang tidak sesuai dengan usia yang didaftarkan, termasuk ketika mengakses konten yang diperuntukkan bagi kelompok usia dewasa.
“Bahkan ada pengguna anak yang sebelumnya memiliki akun, namun kemudian tidak lagi dapat mengaksesnya setelah sistem mengidentifikasi bahwa mereka masih berada di bawah batas usia yang diperbolehkan,” katanya.
Selain mengandalkan teknologi dari platform digital, pemerintah juga menilai keterlibatan keluarga menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam menjaga keamanan anak saat beraktivitas di ruang digital.
Karena itu, Komdigi terus mendorong penerapan akun pendamping (parental guidance) agar orang tua dapat memantau aktivitas digital anak secara lebih efektif.
“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujar Nezar.
Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan PP TUNAS secara khusus untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Menurut Nezar, sejumlah negara di kawasan kini mulai mempelajari kebijakan tersebut. Australia telah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa dan terus melakukan evaluasi, sementara Malaysia disebut tengah mempersiapkan aturan yang sejalan.
Menutup keterangannya, Nezar menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan PP TUNAS secara konsisten meskipun pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform digital.
“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,” tegasnya.














Komentar