Dukung Prabowo, Aktivis 98 Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup

JurnalPatroliNews | Bandung – Lingkar 98 Jawa Barat bersama 98 Resolution Network menyampaikan delapan poin pandangan dan sikap terkait berbagai isu strategis nasional. Salah satu poin utama yang disoroti adalah dukungan terhadap kebijakan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara untuk kepentingan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Aktivis 98 Resolution Network, Agustin Lumban Gaol, dalam konferensi pers di Kota Bandung, Senin (6/7/2026).

Menurut Agustin, organisasinya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan agenda reformasi, khususnya terkait pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Ia mencontohkan sejumlah penyitaan yang telah dilakukan aparat penegak hukum, di antaranya penyitaan dana sekitar Rp13,25 triliun dalam perkara dugaan korupsi terkait industri crude palm oil (CPO), penyitaan Rp11,42 triliun dari denda administratif pelanggaran kawasan hutan, serta penyitaan uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dalam perkara lain.

Menurut Agustin, dana hasil penyitaan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan sekolah rakyat, pengembangan kampung nelayan, dan program kesejahteraan lainnya.

Selain itu, Lingkar 98 Jabar juga mendorong penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku korupsi, termasuk dalam kasus dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami berharap pelaku korupsi, khususnya yang merugikan program untuk masyarakat, diberikan hukuman yang memberikan efek jera sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agustin.

Dorong Pemberantasan Korupsi dari Hulu

Dalam pandangannya, pemberantasan korupsi saat ini dinilai telah berkembang dengan menyasar sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan sumber penerimaan negara, pengelolaan sumber daya alam, serta penyalahgunaan izin usaha.

Lingkar 98 Jabar juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang bertugas menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal serta melakukan penegakan terhadap pelanggaran administrasi di sektor kehutanan.

Organisasi tersebut menilai langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Soroti Efisiensi APBN dan Anggaran Pendidikan

Dalam pernyataannya, Lingkar 98 Jabar turut mengapresiasi kebijakan pemerintah yang melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mengalihkan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak produktif ke program-program prioritas pemerintah.

Mereka juga menepis anggapan bahwa Program Makan Bergizi Gratis mengurangi alokasi anggaran pendidikan. Menurut organisasi tersebut, anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dan bahkan disebut mengalami peningkatan pada tahun anggaran 2026.

Ajak Jaga Persatuan Nasional

Pada poin terakhir, Lingkar 98 Jabar bersama 98 Resolution Network mengajak seluruh elemen bangsa menjaga persatuan di tengah dinamika geopolitik global yang dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun diharapkan tetap diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui delapan poin sikap tersebut, Lingkar 98 Jabar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal agenda reformasi, memperkuat pemberantasan korupsi, serta mendukung kebijakan yang dinilai berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan nasional.

Komentar