JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, setelah menemukan sejumlah bidang tanah yang belum dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan aset negara agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan aset negara dikuasai tanpa adanya realisasi pembangunan maupun pemanfaatan sebagaimana telah disepakati.
Pernyataan tersebut disampaikan Juri usai melakukan inspeksi lapangan di sejumlah lokasi yang berada di bawah pengelolaan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (6/7/2026).
“Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Faktanya masih terdapat lahan yang telah lama dikerjasamakan, namun belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu seluruh dokumen serta pelaksanaan kerja samanya akan kami evaluasi,” ujar Juri.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah mendatangi beberapa lokasi kerja sama dengan PT Oceania Development, meliputi Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7. Selain itu, turut ditinjau lahan yang dikerjasamakan dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di Blok B.15 Kavling No.6 dan Blok B.10 No.5.
Hasil inspeksi menunjukkan sejumlah lahan belum dikembangkan sesuai rencana yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama. Kondisi tersebut dinilai membuat aset negara belum mampu menghasilkan manfaat ekonomi, sosial maupun mendukung penataan kawasan secara optimal.
Menurut Juri, evaluasi tidak hanya berfokus pada kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan seluruh mitra terhadap kewajiban kontraktual.
“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran terhadap isi perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan dalam jangka waktu panjang namun lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau justru dibiarkan terbengkalai. Seluruh kewajiban mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah memastikan akan mengambil langkah administratif hingga tindakan hukum guna melindungi aset negara.
Langkah tersebut dapat berupa peninjauan ulang bentuk kerja sama, pencabutan hak pemanfaatan lahan, maupun tindakan hukum lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Juri menekankan bahwa penataan kawasan Kemayoran bukan hanya menyangkut persoalan kontrak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset negara.
“Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab sehingga manfaatnya benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PPK Kemayoran, Teddy Robinson Siahaan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh mitra untuk mempercepat pembangunan serta memastikan setiap kewajiban dalam perjanjian dipenuhi.
Menurut Teddy, kunjungan Wamensesneg menjadi penguatan bagi PPK Kemayoran dalam menyelesaikan berbagai persoalan pengelolaan aset secara tegas, transparan, dan sesuai koridor hukum.
“Kami akan memastikan seluruh kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan negara,” ujarnya.
PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk mengkaji seluruh perjanjian kerja sama, memetakan persoalan yang ada, hingga menyusun langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum menjalankan kewajibannya.
Khusus untuk kerja sama dengan PT Oceania Development, PPK Kemayoran telah menunjuk konsultan hukum guna menyiapkan langkah hukum apabila diperlukan.
Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola kawasan seluas sekitar 450 hektare.
Evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan lahan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kawasan, mengoptimalkan nilai ekonomi aset negara, sekaligus memastikan tidak ada aset negara yang kehilangan fungsi akibat terbengkalai dalam jangka panjang.














Komentar