JurnalPatroliNews – Sidoarjo – Aparat Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di bawah umur yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Terduga pelaku berinisial UJF (30) kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rohmawati saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka melakukan tindak pidana tersebut secara berulang, yakni sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu September hingga Desember 2025.
“Penyidik menemukan dugaan kejadian sebanyak tujuh kali antara bulan September hingga Desember 2025 yang terjadi di lantai dua gudang pondok pesantren,” kata Rohmawati.
Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur intimidasi maupun penyalahgunaan posisi pelaku sebagai tenaga pendidik terhadap korban.
Selama proses penyidikan berlangsung, pelaku telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan privasi anak sesuai ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.















Komentar