Kejagung Angkat Bicara! Hormati Penyidikan Polri dan Tunggu Hasil Resmi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terkait penggeledahan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi yang dirilis kepada media, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anang, tindakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan institusi Kepolisian. Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Lebih lanjut, Kejagung menyatakan akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.

Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum terverifikasi secara resmi.

Menurutnya, seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang adil.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa ataupun media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Selain itu, Kejagung menegaskan penghormatan terhadap independensi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Institusi Adhyaksa meyakini bahwa setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kejagung juga mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum agar tidak mudah terpengaruh berbagai spekulasi yang berkembang.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutup Anang.

Komentar