Polres Gresik Ungkap Peran ASN dalam Penipuan CPNS dan PPPK Berkedok Jalur Instan

JurnalPatroliNews – Gresik – Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AG alias Agus Supriyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Agus yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik diduga berperan membantu tersangka utama, Antoni (46), dalam menjalankan aksi penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS maupun PPPK melalui jalur cepat.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 29 Juni 2026.

“Benar, AG ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik,” ujar Komang, Kamis (9/7/2026).

Menurut penyidik, Agus diduga memberikan kesempatan, sarana, informasi, serta mempertemukan para korban dengan Antoni yang menawarkan proses penerimaan PPPK maupun CPNS secara instan dengan imbalan sejumlah uang.

“Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus,” jelas Komang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Antoni mengaku sebagian uang hasil penipuan juga mengalir kepada Agus dalam bentuk fee atau bagi hasil. Namun, besaran dana yang diterima masih didalami penyidik.

“Berdasarkan keterangan tersangka Antoni, sejumlah uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati sebagian oleh tersangka Agus berupa fee atau bagi hasil dengan jumlah yang bervariasi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman,” tambahnya.

Atas dugaan keterlibatannya, Agus dijerat Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Bermula dari SK Palsu

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026 dengan mengenakan seragam dinas dan membawa surat keputusan (SK) penugasan sebagai staf humas.

SE sempat beraktivitas di lingkungan kantor pemerintahan sebelum akhirnya diketahui bahwa SK yang dibawanya merupakan dokumen palsu.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. Hasil pendalaman mengungkap sedikitnya sembilan orang diduga menjadi korban penipuan rekrutmen PNS dengan modus penggunaan SK palsu.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan Pemerintah Kabupaten Gresik kepada Polres Gresik dan kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun aliran dana hasil kejahatan.

Komentar