Gratifikasi Rp30 Miliar! KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp30 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ma’ruf selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Ma’ruf diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023.

Dalam perkara tersebut, Ma’ruf yang berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga memiliki kendali penuh terhadap proses pengadaan di lingkungan Setjen MPR RI.

Menurut penyidik, tersangka kemudian memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk mengumpulkan calon rekanan proyek dan meminta sejumlah uang dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” yang nilainya disebut mencapai sekitar 10 persen dari setiap paket pekerjaan.

KPK menduga praktik tersebut menghasilkan penerimaan sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain dalam bentuk fasilitas keuangan berupa akun perdagangan (trading) pialang senilai Rp14,4 miliar serta rekening nominee milik pihak swasta penyedia alat tulis kantor dengan nilai sekitar Rp16,4 miliar.

Dari seluruh rangkaian transaksi tersebut, penyidik memperkirakan total gratifikasi yang diterima tersangka mencapai kurang lebih Rp30 miliar.

KPK Sita Sejumlah Aset

Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Harley-Davidson;
  • Satu unit mobil Jeep Rubicon;
  • Gitar senilai sekitar Rp10 juta;
  • Sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta;
  • Telepon genggam Samsung Z Fold;
  • Dana sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi di kawasan Gandul, Depok;
  • Sejumlah dana yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada 2020.

Usai pemeriksaan, Ma’ruf tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan.

KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati maupun terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Komentar