JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap perkembangan penanganan 61 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat Timor Leste dalam operasi pemberantasan jaringan online scam atau penipuan daring pada 27 Juni 2026.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan seluruh WNI tersebut hingga kini masih menjalani proses penyidikan sehingga belum dapat dipulangkan ke Indonesia.
“Saat ini ke-61 orang ini masih dalam tahanan di Timor Leste dan tentunya kita masih memantau apakah kemudian para WNI ini bisa dipulangkan atau tidak. Jadi saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Heni dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Heni, operasi aparat Timor Leste awalnya menyasar 67 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring. Namun, enam orang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung sehingga sebanyak 61 WNI berhasil diamankan.
“Yang tertangkap memang 67 orang, enam orang melarikan diri ketika operasi penggerebekan, jadi yang tertangkap 61 orang,” jelasnya.
Lima Pernah Bekerja di Kamboja
Hasil pendalaman Kemlu bersama otoritas setempat menunjukkan bahwa lima WNI yang diamankan sebelumnya pernah bekerja di pusat online scam di Kamboja.
Selain itu, penyidik juga menemukan satu WNI yang diduga berperan sebagai supervisor atau manajer dalam jaringan penipuan tersebut.
“Di antara 61 orang ini, satu orang bertindak sebagai supervisor atau manajernya. Berdasarkan pendalaman, lima orang pernah bekerja di scam center di Kamboja,” kata Heni.
Ia menjelaskan, temuan tersebut sesuai dengan pola yang selama ini dipantau pemerintah Indonesia. Setelah pemerintah Kamboja melakukan penindakan terhadap berbagai pusat penipuan daring, sebagian pelaku maupun pekerjanya berpindah ke negara lain, termasuk Timor Leste.
“Ketika terjadi peraziaan terhadap online scam center di Kamboja, para WNI eks Kamboja ini kemudian menyebar ke beberapa wilayah, termasuk di Timor Leste,” ujarnya.
Modus Tawaran Kerja Bergaji Tinggi
Kemlu mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur penempatan yang jelas.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah memulangkan ribuan WNI yang menjadi korban eksploitasi di pusat-pusat online scam di Kamboja, Myanmar, dan Laos.
Modus yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan di bidang layanan pelanggan, pemasaran digital, maupun teknologi informasi. Namun, setelah tiba di negara tujuan, para korban dipaksa menjalankan aksi penipuan daring, bahkan tidak sedikit yang mengalami penyekapan, intimidasi, hingga kekerasan fisik.
Kemlu menegaskan akan terus memantau proses hukum terhadap 61 WNI tersebut serta memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses penyidikan berlangsung.















Komentar