Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung: Saling Bongkar Korupsi Itu Baik untuk Negara

JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai persaingan antaraparat penegak hukum dalam mengungkap praktik korupsi merupakan hal yang jauh lebih bermanfaat bagi pemberantasan korupsi dibanding saling menutupi atau melindungi pelaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menanggapi perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Mahfud, momentum tersebut seharusnya menjadi titik balik bagi seluruh institusi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen bersama dalam membongkar praktik korupsi tanpa pandang bulu.

“Lebih baik sekarang saling bongkar saja daripada saling melindungi,” kata Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (12/7/2026).

Apresiasi untuk Polri dan Kejaksaan

Mahfud memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilainya berhasil mengungkap aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Di saat yang sama, ia juga memuji Kejaksaan Agung yang tetap melanjutkan pengusutan berbagai perkara korupsi lainnya.

Menurutnya, kompetisi positif antarpenegak hukum dalam membongkar kejahatan korupsi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya. Selamat kepada Kejaksaan Agung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG. Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Pengunduran Diri Dinilai Keharusan Moral

Mahfud juga menilai keputusan Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus merupakan langkah yang tepat dari sisi etika pemerintahan.

Menurutnya, seorang pejabat publik yang tengah menghadapi proses hukum semestinya melepaskan jabatan agar tidak mengganggu independensi maupun kredibilitas proses penegakan hukum.

“Soal Febrie mundur itu keharusan moral dan kebaikan bagi penegakan hukum. Keharusan moral,” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan, dalam sistem administrasi pemerintahan, seorang pejabat yang tersangkut perkara pidana maupun dugaan pelanggaran etik dapat dikenai tindakan administratif seperti pemberhentian sementara, penonaktifan, atau mutasi, meskipun proses pidananya belum berkekuatan hukum tetap.

Penggeledahan Menunjukkan Dasar Hukum yang Kuat

Mahfud menambahkan, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penyidik telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.

“Kalau diadakan penggeledahan dan pengangkutan barang itu berarti peristiwa pidananya sudah ada. Sudah cukup dua alat bukti bahkan mungkin lebih dari dua alat bukti sehingga pasti dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Pernyataan Mahfud tersebut dinilai menjadi dorongan agar seluruh aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara korupsi, tanpa dipengaruhi kepentingan institusi maupun individu.

Komentar