Panja Komisi III Resmi Dibentuk, Dugaan Mega Korupsi Eks Jampidsus Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum yang kini menjadi perhatian publik.

Pembentukan Panja dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus PT ASABRI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seluruh fraksi di Komisi III menyepakati pembentukan Panja sebagai instrumen pengawasan terhadap jalannya proses hukum.

“Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap beberapa masalah ini dengan membentuk Panja di tingkat Komisi III,” ujar Habiburokhman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III menggelar pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri. Selanjutnya, dalam rapat internal di Kompleks Parlemen, seluruh fraksi secara aklamasi menunjuk Habiburokhman sebagai Ketua Panja.

Menurut Habiburokhman, Panja akan melakukan pengawasan secara rinci terhadap seluruh tahapan penanganan perkara, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengabaikan hak-hak para pihak yang berperkara.

“Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai leading sector, dengan dukungan penyidikan dari Kortastipidkor Polri serta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui Panja yang baru dibentuk.

DPR Minta Pengusutan Menyeluruh

Komisi III juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Habiburokhman menilai perkara yang sedang ditangani memiliki karakteristik dugaan mega korupsi, mengingat besarnya nilai barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Menurutnya, informasi yang diterima DPR mengindikasikan masih terdapat sejumlah lokasi lain yang diduga menyimpan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Rikwanto. Ia meminta seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ditelusuri dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.

“Kami minta untuk diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas,” tegas Rikwanto.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai perkara tersebut harus dibongkar hingga ke akar-akarnya karena dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami minta supaya kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya karena ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Rudianto.

Pembentukan Panja diharapkan menjadi mekanisme pengawasan yang mampu memastikan proses penyidikan, penuntutan, hingga penyelesaian perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai koridor hukum.

Komentar