JurnalPatroliNews | Jakarta – Nama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendadak menjadi perhatian publik setelah menggelar operasi besar-besaran dengan menggeledah 12 lokasi secara serentak dalam pengusutan tiga perkara dugaan korupsi bernilai fantastis.
Langkah tersebut semakin menyita perhatian setelah penyidik menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam salah satu perkara yang berkaitan dengan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT ASABRI.
Di balik pengungkapan kasus tersebut, publik mulai menyoroti lembaga yang memimpin penyidikan, yakni Kortastipidkor Polri, serta sosok Kepala Korps, Irjen Pol. Totok Suharyanto, yang kini berada di garis depan pemberantasan korupsi nasional.
Korps Khusus Antikorupsi di Bawah Kapolri
Kortastipidkor merupakan korps baru di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibentuk untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi secara lebih terintegrasi dan profesional.
Pembentukan satuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berbeda dengan struktur sebelumnya yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kortastipidkor kini berdiri sebagai satuan pelaksana langsung di bawah Kapolri dengan kewenangan penuh dalam proses:
- Penyelidikan perkara korupsi;
- Penyidikan tindak pidana korupsi;
- Koordinasi dan supervisi penanganan perkara;
- Pemantauan proses pemberantasan korupsi secara nasional.
Dengan struktur baru tersebut, diharapkan penanganan perkara korupsi dapat berlangsung lebih cepat, terukur, serta memiliki independensi yang lebih kuat.
Irjen Totok Suharyanto, Polisi Karier Spesialis Tindak Pidana Korupsi
Kepercayaan memimpin Kortastipidkor diberikan kepada Irjen Pol. Totok Suharyanto, perwira tinggi Polri kelahiran 29 Oktober 1972 yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.
Ia resmi menjabat sebagai Kepala Kortastipidkor Polri sejak 27 Februari 2026.
Penunjukan tersebut bukan tanpa alasan. Selama lebih dari dua dekade berdinas, Totok dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara korupsi maupun kejahatan ekonomi.
Sebelum menduduki jabatan saat ini, ia pernah dipercaya mengisi berbagai posisi strategis, antara lain:
- Kasubdit IV Ditipidkor Bareskrim Polri (2017);
- Analis Kebijakan Madya Bidang Tipidkor (2018);
- Kasubdit II Ditipidkor Bareskrim Polri (2019);
- Dirreskrimum Polda Jawa Timur (2020);
- Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri (2024);
- Dirtindak Kortastipidkor Polri (2025).
Karier tersebut menjadi fondasi kuat sebelum akhirnya dipercaya memimpin korps antikorupsi Polri.
Berpengalaman Memimpin di Daerah
Selain berkarier di tingkat Mabes Polri, Irjen Totok juga memiliki pengalaman panjang memimpin satuan kewilayahan.
Ia pernah menjabat sebagai:
- Kapolres Trenggalek;
- Kapolres Malang Kota;
- Wakapolres Malang Kota;
- Wadirreskrimsus Polda DIY;
- Dirreskrimsus Polda Gorontalo.
Pada masa awal pengabdiannya, Totok juga dikenal sebagai penyidik lapangan yang pernah menjadi Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat hingga Kasat Reskrim Polres Malang Kota.
Pengalaman tersebut membentuk karakter kepemimpinan yang kuat dalam bidang penyidikan.
Ditempa Pendidikan dan Pelatihan Internasional
Selain pendidikan kepolisian formal, Totok juga aktif mengikuti berbagai pelatihan investigasi internasional.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Basic Computer Investigation Training di Bangkok (2006);
- Environmental Law Enforcement Training Indonesia–Australia (2006).
Ia juga merupakan lulusan:
- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Tahun 2003;
- Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim) Tahun 2008.
Bekal akademik tersebut semakin memperkuat kompetensinya dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi yang memiliki kompleksitas tinggi.
Jadi Sorotan Publik
Nama Irjen Totok Suharyanto kini menjadi salah satu figur yang paling diperbincangkan menyusul langkah Kortastipidkor mengusut sejumlah perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Pengungkapan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus menjadi momentum yang memperlihatkan semakin besarnya peran Kortastipidkor sebagai institusi penegak hukum dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Ke depan, publik akan terus menyoroti sejauh mana korps baru tersebut mampu menjaga profesionalisme, independensi, dan konsistensi dalam mengusut berbagai perkara korupsi tanpa pandang bulu.













Komentar