Satgas PKH Buka Suara! Kasus Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Ganggu Penertiban Hutan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan proses hukum yang menjerat mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, tidak memengaruhi jalannya agenda penertiban kawasan hutan nasional. Satgas menegaskan seluruh program tetap berjalan berdasarkan sistem kelembagaan, bukan bergantung pada figur tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Barita, Satgas PKH dibangun di atas tata kelola yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sehingga setiap program memiliki mekanisme kerja yang tetap berjalan meski terjadi pergantian atau persoalan hukum yang melibatkan pejabat tertentu.

“Prinsip organisasi tidak ditentukan oleh orang per orang, melainkan oleh sistem tata kelola yang baik. Karena itu kami memiliki mekanisme yang berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Barita di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kaitan langsung dengan operasional Satgas PKH.

“Penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum. Pelaksanaan tugas Satgas tidak terpengaruh oleh dinamika tersebut karena organisasi bekerja berdasarkan sistem, bukan bergantung pada individu,” tegasnya.

Program Strategis Tetap Berjalan

Barita menjelaskan, hingga kini tiga program utama Satgas PKH tetap berlangsung sesuai target, yakni:

  • Penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal;
  • Penagihan denda administratif;
  • Pemulihan aset negara di kawasan hutan.

Seluruh agenda tersebut, kata dia, terus dievaluasi melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Selama ini seluruh pelaksanaan tugas berjalan lancar,” katanya.

Dalam rapat evaluasi terbaru, Satgas lebih memfokuskan pembahasan pada penguatan sistem organisasi, mekanisme pengawasan, sinkronisasi lintas instansi, serta evaluasi capaian penertiban kawasan hutan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pengisian posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH setelah kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah, Barita tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menegaskan agenda rapat tidak membahas persoalan tersebut.

“Kami membahas optimalisasi pelaksanaan tugas Satgas, penguatan pengawasan, serta evaluasi terhadap capaian program. Itu yang menjadi fokus pembahasan,” ujarnya.

Satgas PKH Dibentuk untuk Selamatkan Aset Negara

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai instrumen pemerintah dalam mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal.

Saat pertama kali dibentuk, Satgas dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana, didampingi Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua.

Melalui sinergi Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, serta berbagai kementerian dan lembaga, Satgas PKH mengklaim telah mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan kepada negara.

Berdasarkan data Satgas, hingga Agustus 2025 lebih dari 3,3 juta hektare lahan berhasil dikuasai kembali. Sebagian dialokasikan untuk kawasan konservasi dan program ketahanan pangan nasional, sementara sisanya masih menjalani proses administrasi.

Selain itu, Satgas juga menargetkan penertiban sekitar 4,2 juta hektare kawasan pertambangan ilegal agar dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar