JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan hingga saat ini belum menerima permohonan resmi pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan kewenangan pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri baru dapat dilaksanakan setelah ada permintaan resmi dari instansi penyidik yang menangani perkara.
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan cekal yang bersangkutan dari kejaksaan selaku penyidik,” ujar Hendarsam kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Ia juga belum memberikan keterangan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah, termasuk apakah mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut masih berada di wilayah Indonesia atau telah bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan tiga perkara dugaan korupsi yang selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Tiga perkara dimaksud meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara PT ASABRI/Jiwasraya, serta dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, sebelumnya menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk penguatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi hukum maupun dugaan peran Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Febrie Adriansyah juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukumnya maupun penetapan dirinya sebagai tersangka.
Belum adanya permohonan pencegahan ke luar negeri dari penyidik menjadi perhatian publik mengingat proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kewenangan penerbitan daftar pencegahan berada pada instansi penyidik yang menangani perkara dan baru dapat dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah permohonan resmi diterima.















Komentar