JurnalPatroliNews | Jakarta – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026) belum dapat memasuki pokok perkara. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Hakim tunggal kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 27 Juli 2026 dengan agenda pemanggilan kembali pihak termohon.
“Sidang ini kami tunda untuk memanggil kembali Termohon. Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juli,” ujar hakim dalam persidangan.
Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Lodewyk menggugat keabsahan tindakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang menetapkannya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Melalui gugatan tersebut, Lodewyk menilai proses penangkapan, penetapan status tersangka, hingga penahanannya tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Penyidik menduga mantan Wakil Kepala BGN itu menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi proses pengadaan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia juga diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan lapangan sehingga membuka peluang terjadinya penggelembungan anggaran (markup). Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan praktik jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lima Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn.) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Program MBG.
Penyidik mengungkap dugaan penyimpangan tersebut mencakup pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan program.
Sementara itu, proses praperadilan akan kembali dilanjutkan pada akhir Juli mendatang setelah Kejaksaan Agung memenuhi panggilan persidangan sebagai pihak termohon.














Komentar