Perda APBD 2025 Disetujui, Pemprov Jabar Klaim Kemandirian Fiskal Tetap Terjaga di Tengah Tantangan

JurnalPatroliNews | Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, sebelum ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam pembacaan keputusan rapat, DPRD menetapkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pengawasan yang dilakukan selama proses pelaksanaan APBD hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Menurutnya, berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi dari DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih atas seluruh tahapan pembahasan yang telah dilakukan DPRD sehingga evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan secara optimal,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga mengapresiasi pemahaman DPRD terhadap kondisi fiskal daerah yang dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sinergi tersebut, kata Dedi, menjadi modal penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih tepat waktu, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan menjadikan seluruh saran dan masukan DPRD sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan pembangunan ke depan semakin baik dan berdampak langsung kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa dinamika dalam pengelolaan APBD masih akan terus dibahas bersama DPRD melalui forum-forum koordinasi daerah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar pembangunan maupun pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Pimpinan daerah sepakat mengoptimalkan APBD untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. APBD harus menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.

Herman juga menegaskan bahwa di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mampu menjaga tingkat kemandirian fiskal daerah pada kisaran 63 persen. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan stabilitas keuangan daerah sehingga berbagai program pembangunan tetap dapat dilaksanakan sesuai prioritas.

Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Komentar