GWI Sambas: Biarkan Kejari Bekerja Profesional Usut Dugaan Pengadaan Buku

JurnalPatroliNews | Sambas – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Sambas menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas dalam menangani dugaan penyimpangan pada pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.

Ketua DPC GWI Kabupaten Sambas, Radiman Lah, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung perlu diberikan ruang untuk berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.

“Kami menghormati dan mendukung Kejaksaan Negeri Sambas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Radiman Lah kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, dukungan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pendidikan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Radiman juga mengajak masyarakat Kabupaten Sambas, khususnya kalangan insan pendidikan, untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Kejari Sambas dalam menangani perkara tersebut serta menghindari pembentukan opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

“Saya mengajak masyarakat Kabupaten Sambas, khususnya insan pendidikan, agar mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Sambas. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan maupun penyidikan apabila perkara ini meningkat ke tahap berikutnya,” katanya.

Ia menilai masyarakat memiliki harapan agar setiap perkara ditangani secara objektif, profesional, dan transparan sehingga hasil penegakan hukum nantinya dapat diterima sebagai bentuk keadilan yang memberikan kepastian hukum.

Karena itu, GWI Sambas berharap Kejaksaan Negeri Sambas dapat menjalankan proses penanganan perkara dengan tetap menjunjung tinggi prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sambas dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Penanganan perkara ini akan menjadi perhatian publik sekaligus menjadi preseden penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di sektor pendidikan di Kabupaten Sambas,” tutup Radiman.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan dugaan penyimpangan pengadaan buku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas masih berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Sambas. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar