JurnalPatroliNews | Kuningan – Sejumlah warga Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menyampaikan keresahan atas dugaan maraknya peredaran obat keras golongan Daftar G di lingkungan mereka. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian hukum.
Menurut keterangan sejumlah warga, dugaan aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran, terutama terhadap potensi penyalahgunaan obat keras oleh kalangan remaja dan generasi muda.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa keresahan masyarakat sudah berulang kali disampaikan dalam berbagai kesempatan. Namun demikian, warga memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah sangat resah. Dugaan peredaran obat daftar G ini sudah lama menjadi pembicaraan warga. Kami berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan. Mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, biarlah itu dibuktikan melalui proses hukum,” ujar warga tersebut.
Masyarakat juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah individu yang oleh warga disebut dengan inisial “TD” dan “VKRM” beserta beberapa pihak lainnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum terbukti secara hukum. Redaksi tidak menyimpulkan ataupun menyatakan pihak-pihak tersebut melakukan tindak pidana. Seluruh proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pemerintah Desa Siapkan Pengaduan Resmi
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, Pemerintah Desa Cihideunghilir disebut telah menyusun surat pengaduan yang akan ditujukan kepada Kapolres Kuningan sebagai permohonan agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan yang disampaikan warga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat tersebut masih berada dalam proses administrasi dan belum disampaikan secara resmi kepada Polres Kuningan.
Warga berharap pengaduan tersebut segera dikirim sehingga aparat dapat melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Penanganan Objektif dan Profesional
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.
Selain menyangkut aspek penegakan hukum, persoalan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan masyarakat serta upaya pencegahan penyalahgunaan obat keras di kalangan generasi muda.
Partisipasi masyarakat melalui penyampaian pengaduan juga merupakan bentuk kepedulian terhadap keamanan lingkungan yang patut memperoleh perhatian dari aparat penegak hukum.
Dasar Hukum
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, penanganan perkara dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan, distribusi, dan peredaran sediaan farmasi.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa obat keras hanya dapat diedarkan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan perizinan sesuai hukum.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
Harapan Warga
Masyarakat berharap Pemerintah Desa segera menyampaikan surat pengaduan kepada Polres Kuningan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Warga juga menginginkan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Redaksi mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya untuk merespons aspirasi masyarakat sesuai kewenangan masing-masing dalam rangka menjaga keamanan lingkungan serta mencegah peredaran obat keras ilegal.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari pengaduan serta keterangan warga yang belum diuji dalam proses peradilan. Penyebutan inisial pihak-pihak tertentu semata-mata merupakan bagian dari informasi yang disampaikan oleh warga dan bukan merupakan fakta hukum.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















Komentar