Dua Organisasi Pers Laporkan Hotman Paris, Polisi: Akan Kami Panggil

JurnalPatroliNews, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai klarifikasi terkait dua laporan polisi yang menjerat dirinya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, yang menyatakan penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap dua laporan yang telah diterima sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

“Iya (akan dipanggil),” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Menurut Budi, penyidik saat ini masih mempelajari seluruh materi laporan, termasuk memeriksa keterangan para pelapor serta meneliti barang bukti yang telah diserahkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujarnya.

Dua laporan terhadap Hotman Paris berasal dari organisasi profesi pers yang berbeda.

Laporan pertama diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin (20/7/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, PWI menilai pernyataan yang disampaikan Hotman Paris diduga mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan.

Sebagai bagian dari laporan tersebut, PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak lama berselang, Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Hotman Paris dipersangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan fitnah.

Selain ketentuan dalam KUHP baru, MIO Indonesia juga melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berkaitan dengan dugaan tindakan menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih berada pada tahap awal penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti dari para pelapor. Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris untuk mengklarifikasi substansi laporan yang diajukan oleh kedua organisasi pers tersebut.

Komentar