JurnalPatroliNews | Jakarta – Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Rabu (22/7/2026) berlangsung emosional ketika Supiah, seorang pengecer BBM Pertalite asal Way Kanan, Lampung, tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan permohonannya kepada para anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Supiah meminta agar suaminya, Hartono, tidak sampai menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Saya ingin suami saya bebas, Pak. Jangan sampai sidang,” ujar Supiah sambil menangis di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Hartono sebelumnya diamankan oleh Polres Way Kanan dalam perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Penangkapan dilakukan setelah aparat menemukan adanya pengangkutan puluhan jeriken berisi Pertalite menuju warung milik keluarga tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Supiah juga menyampaikan dugaan adanya permintaan uang oleh oknum anggota kepolisian agar suaminya dapat dibebaskan dari proses hukum.
Menurut pengakuannya di hadapan Komisi III DPR RI, oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp50 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Hartono tetap menjalani penahanan.
Dugaan tersebut menjadi perhatian dalam rapat yang juga dihadiri jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
Menanggapi penyampaian tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menyatakan bahwa institusinya telah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pemerasan yang disampaikan keluarga Hartono.
Namun demikian, hingga rapat berlangsung belum disampaikan hasil penyelidikan maupun kesimpulan terkait kebenaran dugaan tersebut.
Sementara itu, terkait perkara pokok, Hartono diketahui telah memperoleh penangguhan penahanan setelah sebelumnya menjalani masa penahanan selama 12 hari di Polres Way Kanan.
Kasus tersebut masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan penimbunan BBM bersubsidi maupun dugaan pemerasan terhadap keluarga Hartono masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh proses hukum yang adil.









Komentar