JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026.
Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi maupun pendidikan profesi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat kesiapan tenaga kerja nasional.
Pada 2026, Kemnaker menargetkan 150.000 peserta mengikuti Program MagangHub. Target tersebut dibagi dalam tiga batch, dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.
“Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” ujar Darmawansyah dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Juli 2026, proses seleksi akan berlangsung hingga 5 Agustus 2026. Penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus, hasil seleksi diumumkan 7 Agustus, pelaksanaan magang dimulai 10 Agustus, dan Kick Off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 akan digelar pada 11 Agustus 2026.
Menurut Darmawansyah, penyelenggaraan MagangHub tahun ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta maupun mitra penyelenggara.
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah kesempatan bagi seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan dapat menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja.
Kemnaker juga memperluas cakupan peserta dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti bidang kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun setelah kelulusan diploma atau sarjana.
“Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh,” jelas Darmawansyah.
Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta akan memperoleh uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi mitra penyelenggara. Selain itu, peserta juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk memastikan kualitas pelaksanaan program, Kemnaker memperkuat koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pengawasan dilakukan secara berkala agar proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum serta mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran.
Petunjuk teknis terbaru juga mengakomodasi perusahaan yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Pengaturan tersebut mencakup durasi kerja peserta, hak istirahat, mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta, serta pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, dan kondisi khusus lainnya.
Kemnaker berharap penyempurnaan kebijakan tersebut dapat membuat penyelenggaraan MagangHub berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi peserta maupun dunia usaha.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub: MagangHub Kemnaker.









Komentar