JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan mengungkap peran empat tersangka yang telah diamankan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI, Prada Arif Budi Sampurna (ABS), di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut. Keterangan tersebut merupakan hasil penyidikan sementara yang masih terus dikembangkan.
“Peran masing-masing dapat saya jelaskan. Tersangka berinisial BR (36) berperan mengejar korban,” ujar AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Menurut Wira, tersangka RRG (22) diduga mengejar korban menggunakan sepeda motor sebelum turut melakukan pemukulan.
“RRG berperan memukul korban dan mengejar korban menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka MKN (27) juga diduga terlibat dalam aksi pengejaran terhadap korban saat kejadian berlangsung.
Adapun tersangka EYR (21) disebut memiliki dugaan peran paling dominan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, EYR diduga mengejar korban, melakukan pemukulan, serta menusukkan sebilah pisau kepada korban.
“Yang terakhir adalah EYR, berperan mengejar korban, memukul korban, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau,” kata Wira.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Polisi menyatakan hingga saat ini tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci peran tiga tersangka lainnya karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, pihak TNI menyampaikan bahwa Prada Arif Budi Sampurna meninggal dunia akibat dugaan pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh sekelompok orang di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan sembilan orang dalam peristiwa tersebut.
Dari jumlah itu, delapan orang yang sempat diperiksa telah dipulangkan setelah penyidik menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka.
Polres Tangerang Selatan bersama aparat TNI masih terus mendalami rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan empat tersangka dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah jasad Prada Arif Budi ditemukan di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, pada Minggu (19/7/2026).
Penyidik menegaskan proses hukum masih berjalan. Seluruh dugaan peran para tersangka akan dibuktikan lebih lanjut melalui tahapan penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









Komentar