Megawati Minta Kader PDIP Tak Takut Intimidasi, Ini Lima Instruksi Lengkapnya

JurnalPatroliNews | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menerbitkan surat internal yang memuat refleksi ideologis 30 tahun Peristiwa Kudatuli sekaligus lima instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kader partai di berbagai tingkatan.

Dokumen bernomor 1347/IN/DPP/VII/2026 tersebut ditandatangani Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat bersama Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Keberadaan surat itu dikonfirmasi langsung oleh Djarot yang menyebutnya sebagai bagian dari penguatan ideologi partai.

“Benar,” ujar Djarot Saiful Hidayat kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan refleksi ideologis yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian instruksi kepada seluruh kader PDI Perjuangan.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa peringatan 30 tahun Peristiwa Kudatuli menjadi momentum untuk mengenang tragedi yang terjadi pada 27 Juli 1996, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga demokrasi, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat agar praktik penyalahgunaan kekuasaan maupun tindakan represif negara tidak kembali terulang.

DPP PDIP juga menegaskan bahwa peringatan Kudatuli bukan dimaksudkan untuk memelihara dendam politik, melainkan menjadi pengingat sejarah sekaligus memperkuat komitmen perjuangan partai dalam menegakkan keadilan dan demokrasi.

Pada instruksi pertama, Megawati meminta seluruh kader meneguhkan watak politik yang berlandaskan nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan.

Seluruh kader juga diwajibkan membangun empat kekuatan jiwa hasil perenungan Megawati, yakni keyakinan, keteguhan, kebenaran, dan kesabaran revolusioner sebagai bekal menghadapi dinamika perjuangan politik.

Selain itu, kader diminta tetap berdiri bersama rakyat serta tidak gentar menghadapi intimidasi, ketidakadilan maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Instruksi kedua menitikberatkan pada etika politik. Megawati secara tegas melarang seluruh kader, pengurus maupun simpatisan terlibat dalam praktik politik yang dinilai tidak beradab.

Larangan tersebut mencakup aktivitas sebagai buzzer politik yang menyebarkan hoaks, fitnah, ujaran kebencian maupun pembunuhan karakter terhadap pihak lain demi kepentingan politik.

Sebaliknya, kritik politik diminta tetap disampaikan secara objektif, berbasis data, argumentasi yang kuat, serta diarahkan terhadap kebijakan, bukan menyerang pribadi seseorang.

Pada instruksi ketiga, Ketua Umum PDIP meminta seluruh struktur partai membumikan nilai Trisakti Bung Karno melalui penguatan kebudayaan.

DPD dan DPC PDIP diinstruksikan membuka ruang publik bagi seniman, pelaku budaya, komunitas teater, hingga generasi muda sebagai bagian dari upaya menjadikan rakyat sebagai sumber utama kebudayaan nasional.

Partai juga diminta menjadi ruang pembinaan bagi generasi muda agar memiliki karakter pejuang, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, tanpa kehilangan identitas kebangsaan di tengah arus modernisasi.

Instruksi keempat menegaskan komitmen partai dalam mengawal supremasi hukum dan kedaulatan rakyat.

Megawati meminta seluruh kader menolak segala bentuk militerisasi maupun penggunaan aparat keamanan di luar tugas konstitusionalnya. Selain itu, kader juga diminta mengawal proses hukum agar berjalan adil, tidak diskriminatif, bebas dari rekayasa, serta terbebas dari intervensi kepentingan politik.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa penggunaan instrumen negara untuk kepentingan elektoral maupun mempertahankan kekuasaan tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Melalui instruksi kelima, Megawati memerintahkan seluruh DPD dan DPC PDI Perjuangan di Indonesia menggelar kegiatan Refleksi 30 Tahun Kudatuli pada 27 Juli 2026.

Kegiatan tersebut diminta berlangsung secara sederhana, khidmat, dan bernuansa kebudayaan dengan melibatkan tokoh masyarakat, seniman, kalangan pemuda, serta elemen masyarakat sipil di masing-masing daerah.

Selain itu, seluruh anggota Fraksi PDIP di DPR RI maupun DPRD diminta menjadikan semangat Peristiwa 27 Juli sebagai pijakan dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan publik agar tetap berpihak pada keadilan sosial, kemanusiaan, serta nilai-nilai demokrasi.

Komentar