JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan di wilayah-wilayah rawan kriminalitas sebagai langkah preventif menghadapi maraknya aksi pembegalan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik mengenai sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menurut Yusril, upaya pencegahan tindak pidana merupakan tugas utama aparat penegak hukum. Karena itu, kehadiran personel kepolisian di lapangan perlu diperkuat agar masyarakat memperoleh rasa aman sekaligus menekan peluang terjadinya kejahatan.
“Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Ia menambahkan bahwa peningkatan patroli merupakan bagian dari fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, serta menegakkan hukum.
Selain memperkuat patroli, Yusril juga mendorong kepolisian lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan tindak kriminal dan mekanisme pelaporan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.
“Polri juga perlu mengajarkan masyarakat bagaimana mencegah pembegalan dan bagaimana melaporkan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar masyarakat tidak terdorong melakukan aksi main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” tegasnya.
Yusril menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tetap diperlukan. Namun, kewenangan menangkap, menyidik, hingga membawa seseorang ke proses peradilan merupakan ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai prinsip negara hukum harus tetap dijaga, termasuk dalam penanganan kasus pembegalan. Negara berkewajiban melindungi korban kejahatan, tetapi pada saat yang sama juga wajib menjamin hak-hak pelaku untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Korban pembegalan harus dilindungi karena keselamatan jiwa dan harta bendanya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara.”
Yusril menambahkan bahwa pelaku pembegalan tetap harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan menjadi sasaran tindakan kekerasan di luar proses peradilan.
“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” katanya.
Soroti Mekanisme Sayembara
Yusril juga menyoroti mekanisme pemberian hadiah dalam sayembara penangkapan begal. Menurutnya, pemberian hadiah berdasarkan status seseorang sebagai pelaku kejahatan tidak dapat dilakukan secara sederhana karena kesalahan seseorang baru dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai pemberian hadiah berpotensi menimbulkan persoalan apabila harus menunggu seluruh proses hukum selesai, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan program sayembara bagi masyarakat yang berhasil membantu menangkap pelaku begal, jambret, copet, maling, maupun perampok dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup. Nilai hadiah yang dijanjikan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Program tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sebagian pihak mengkhawatirkan munculnya aksi main hakim sendiri maupun potensi penyalahgunaan melalui rekayasa penangkapan demi memperoleh hadiah.
Menanggapi kritik tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan terbuka terhadap masukan publik. Ia menegaskan tujuan utama kebijakan itu adalah mendorong masyarakat menyerahkan pelaku kepada aparat tanpa melakukan kekerasan, sehingga penegakan hukum tetap berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
Yusril pun menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan masyarakat harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum, di mana pencegahan kejahatan, penangkapan pelaku, dan proses peradilan dilaksanakan oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.










Komentar