JurnalPatroliNews | Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan di pelican crossing, khususnya ketika lampu penyeberangan berubah menjadi hijau bagi pejalan kaki.
Dalam kondisi tersebut, seluruh kendaraan diwajibkan berhenti di belakang garis henti (stop line) dan memberikan prioritas penuh kepada pejalan kaki hingga proses penyeberangan selesai.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan kepatuhan terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di pelican crossing merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Budi menjelaskan, sistem pelican crossing bekerja melalui perangkat pengendali (controller) yang mengatur siklus lalu lintas secara otomatis.
Proses penyeberangan diawali ketika pejalan kaki menekan tombol yang tersedia di sisi jalan. Setelah itu, sistem akan mengubah lampu kendaraan menjadi merah dan lampu penyeberangan menjadi hijau sehingga pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman.
Selama lampu merah menyala bagi kendaraan, seluruh pengendara diwajibkan berhenti hingga seluruh pejalan kaki selesai melintasi zebra cross.
Menurut Budi, pengaturan waktu pada pelican crossing, termasuk yang berada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), telah disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
Pada jam-jam tertentu, waktu tunggu penyeberangan berkisar 40 hingga 50 detik, sedangkan waktu yang disediakan bagi pejalan kaki untuk menyeberang adalah sekitar 20 detik.
Dishub DKI menyebut durasi tersebut disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan sejumlah aspek teknis, antara lain:
- Kecepatan rata-rata berjalan kaki;
- Lebar jalan yang diseberangi;
- Jumlah penyeberang dalam setiap siklus;
- Lebar efektif zebra cross.
Selain itu, perhitungan juga memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak, hingga masyarakat yang membawa barang saat menyeberang.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengaturan waktu pelican crossing tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi secara berkala apabila terjadi perubahan volume pejalan kaki maupun kondisi lalu lintas.
“Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,” katanya.
Dishub DKI menegaskan pelican crossing merupakan salah satu fasilitas keselamatan jalan yang dirancang untuk mengurangi risiko kecelakaan antara kendaraan dan pejalan kaki.
Karena itu, setiap pengendara diimbau tidak menerobos saat lampu merah menyala.
“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” tegas Budi.
Ia juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak masing-masing demi menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
Menurutnya, pengendara wajib menghentikan kendaraan ketika lampu merah menyala, sedangkan pejalan kaki juga diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum melintas.
“Pengendara wajib berhenti saat lampu merah menyala dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Sebaliknya, pejalan kaki juga diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang. Kedisiplinan bersama merupakan kunci untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Jakarta,” pungkasnya.












Komentar