Residivis Kasus Pencurian Ayam, Terduga Pelaku Tetap Tak Boleh Dihakimi Massa

JurnalPatroliNews | Tabanan – Polres Tabanan mengungkap fakta baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD, yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian serupa pada 2018.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan riwayat pidana korban telah dikonfirmasi penyidik. Meski demikian, kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak mengubah proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan.

“Memang betul yang bersangkutan ini seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana serupa dulu di tahun 2018 dan sudah pernah keluar. Intinya, kami di sini berupaya supaya apa yang menjadi pola penanganan hukum yang kami lakukan secara semuanya terukur,” ujar Bayu, Senin (27/7/2026).

Selain mengungkap status residivis korban, penyidik juga memastikan saat kejadian KD membawa dua ekor ayam, serta membawa pisau dan ketapel.

Namun demikian, polisi masih mendalami jenis ayam yang diambil, termasuk informasi yang beredar mengenai dugaan bahwa ayam tersebut merupakan ayam aduan.

“Kami masih mendalami terkait dengan informasi yang beredar. Untuk jenis ayamnya, saya harus menanyakan kepada ahlinya supaya saya tidak salah menyampaikan jenis ayam apa yang dicuri tersebut. Jadi mohon waktunya nanti agar kami tidak salah menyebutkan,” jelas Kapolres.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Menurut hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan dipicu emosi spontan warga setelah korban diduga tertangkap saat mencuri dua ekor ayam. Warga disebut telah lama resah karena wilayah tersebut kerap mengalami kehilangan ayam.

Meski mengakui adanya keresahan masyarakat akibat dugaan pencurian yang berulang, kepolisian menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak memiliki dasar pembenaran dalam hukum pidana.

Kapolres mengimbau masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” tegas Bayu.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Komentar