JurnalPatroliNews | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah besar dalam membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kurang dari sepekan sejak menjabat sebagai Kepala BGN, Sudaryono mengumumkan penutupan permanen 883 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi standar operasional dan kelayakan.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor BGN pada Senin (27/7/2026). Menurut Sudaryono, penutupan dilakukan setelah evaluasi menemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi memengaruhi kualitas layanan program.
“Kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend per hari ini,” ujar Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan, mekanisme penutupan kali ini berbeda dari kebijakan sebelumnya. SPPG yang disuspend secara permanen tidak lagi memperoleh pembayaran dari pemerintah.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar,” tegasnya.
Adapun penyebab penutupan meliputi berbagai temuan, antara lain persoalan higienitas, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi ketentuan.
BGN merinci sebaran SPPG yang ditutup sebagai berikut:
- Wilayah 1 (Sumatra): 98 SPPG
- Wilayah 2 (Jawa dan Madura): 311 SPPG
- Wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, NTB, NTT, dan Papua): 474 SPPG
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Program MBG memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, dan kualitas pelayanan.
Selain melakukan evaluasi terhadap SPPG, BGN juga melakukan penataan organisasi dengan memberhentikan 261 pegawai, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Menurut Sudaryono, keputusan itu diambil karena ditemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari ketidakdisiplinan hingga dugaan pelanggaran etika dan integritas.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian pelanggaran yang sedang ditangani mencakup dugaan keterlibatan dalam judi online serta dugaan gratifikasi, yang masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Di saat yang sama, BGN tengah memproses sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat. Mereka berpotensi dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, 39 pegawai lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan karena melakukan pelanggaran disiplin dengan tingkat yang lebih ringan.
Sudaryono menegaskan bahwa seluruh langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Menurutnya, penegakan disiplin diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah yang ditujukan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik,” tutup Sudaryono.
Melalui evaluasi terhadap SPPG dan penataan internal organisasi, BGN berharap pelaksanaan Program MBG ke depan dapat berlangsung lebih profesional, memenuhi standar pelayanan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di seluruh Indonesia.










Komentar