JurnalPatroliNews | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya memberikan penegasan menyusul berkembangnya polemik di tengah masyarakat terkait keterlibatan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang sempat mengaitkan Bhabinkamtibmas dengan fungsi pengawasan hingga penagihan pajak.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas sama sekali tidak memiliki kewenangan menjalankan tugas-tugas teknis perpajakan. Seluruh proses penilaian kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, maupun permintaan pembayaran pajak tetap menjadi otoritas Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Johnny, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi bersama DJP semata-mata berada dalam ruang lingkup tugas kepolisian sebagai pembina masyarakat. Kehadiran mereka lebih diarahkan untuk membangun komunikasi, memperkuat kemitraan dengan warga, serta membantu penyampaian informasi di tingkat kewilayahan.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat,” ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai munculnya persepsi bahwa Bhabinkamtibmas akan menjadi “penagih pajak” merupakan pemahaman yang keliru. Sinergi antarlembaga yang dibangun antara Polri dan DJP tidak berarti adanya pelimpahan kewenangan perpajakan kepada aparat kepolisian.
Johnny menjelaskan, fungsi utama Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan preventif dan persuasif. Dalam menjalankan tugasnya, mereka membangun jejaring informasi, menjalin komunikasi dengan masyarakat, serta memperkuat kemitraan di lingkungan binaan.
Karena itu, menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan yang melibatkan DJP tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap kepatuhan wajib pajak maupun sebagai alat penegakan hukum perpajakan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak,” tegasnya.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir terhadap kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak. Johnny memastikan seluruh urusan teknis perpajakan tetap menjadi tanggung jawab petugas DJP, sementara personel kepolisian hanya menjalankan fungsi pembinaan masyarakat sesuai mandat institusi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan penjelasan resmi mengenai pelibatan unsur kewilayahan, termasuk Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri, dalam mendukung pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan.
Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026, DJP menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah karena Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, pengawasan kepatuhan, penagihan, maupun tindakan hukum terhadap wajib pajak.
DJP menjelaskan bahwa koordinasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang merupakan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020, sehingga bukan merupakan kebijakan baru.
Dalam praktiknya, koordinasi dengan aparat kewilayahan dilakukan untuk memperkuat jejaring informasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas pajak. Otoritas perpajakan menegaskan bahwa seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP dan dilaksanakan secara profesional, proporsional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak setiap wajib pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar